TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap adanya pembatalan 192 sertifikat yang berada di pagar laut Tangerang, Banten.
Diketahui bahwa di pagar laut Tangerang, Banten ini total terdapat 280 sertifikat.
Menurut Nusron Wahid, sertifikat laut di wilayah perairan Tangerang yang belum tereksekusi saat ini hanya tinggal tersisa 13 sertifikat saja.
"Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron Wahid di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Nusron Wahid menegaskan bahwa 13 sertifikat yang masih belum jelas ketetapan hukumnya itu dipastikan seluruhnya milik Badan Usaha.
Baca juga: Usut Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Sanksi 6 Pegawai, 1 Diantaranya Dipecat
Baca juga: Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Tahan 9 Tersangka
“Kami itu membatalkan sertifikat reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, Kemudian kalah digugat. Itu reputasi kantor rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," sambungnya.
Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi, status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.
Baca juga: Polisi Ungkap Kepastian Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Korsleting Listrik di Belakang Videotron
Baca juga: Evelin Dohar Hutagalung, Mantan Pengacara Tersangka Pembunuhan Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.