Kasus Narkoba

Driver Online Shop Ditangkap, Edarkan Narkoba di Kalideres, Polisi Temukan 643 Gram Sabu

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR SABU DITANGKAP --- Polsek Kalideres, Jakarta Barat mengamankan seorang diver online shop yang mengedarkan narkoba. Barang bukti sebanyak 643 gram sabu disita polisi.

TRIBUNBEKASI.COM, KALIDERES --- Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 643 gram dari seorang pria berinisial MY (20) yang merupakan driver online shop, Jumat (21/2/2025).
 
Menurut Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, penangkapan driver online shop dalam kasus sabu-sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

Saat diselidiki, benar saja seorang pria yang tinggal di sebuah indekos wilayah tersebut, menjadi pengedar sabu-sabu di sela-sela pekerjaannya sebagai driver online shop atau pengantar pesanan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram," kata Arnold saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp 4,7 Miliar di Cikarang Bekasi, Empat Kurir Ditangkap

"Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Arnold, diketahui jika pelaku MY mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan," jelas Arnold.

Beruntung, sabu tersebut belum diedarkan MY kepada khayak luas, sebab polisi lebih dulu menyergapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku MY kini ditahan di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas Arnold.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)