Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Jemput Paksa Petinggi Pertamina Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai Tersangka Korupsi BBM

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya, serta Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023. 

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Dua orang tersangka baru tersebut yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya, serta Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Qohar, penyidik sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

Baca juga: Sempat Disebut Palsu oleh Brigjen Djuhandhani, Penyidik Bareskrim Kembalikan Sertifikat milik Wiwik

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 27 Februari 2025

Sebab dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 27 Februari 2025 di Burger King Lippo Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 27 Februari 2025 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.