TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025.
Sebanyak 9.586 tersangka, dalam operasi tersebut, diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang buktinya terdiri dari 1,28 ton sabu, 346.959 butir (138,783 kg) ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila (sintetis), dan 2.199.726 butir (659,917 kg) obat keras.
Baca juga: Komplotan Begal Bacok Pemulung dan Bawa Kabur Uang Rp 2,5 Juta, Habis untuk Beli Narkoba dan Judol
Menurut jenderal bintang tiga tersebut, sebagian besar barang bukti narkoba telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.
"Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," ucapnya.
Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa dan penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
Kemudian pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri serta pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
"Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," ujar Wahyu.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta.
Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.
"Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)