Berita Bekasi

Komplotan Curanmor di Cikarang Ditangkap, Selain Senpi Mainan, Bawa 4 Jenis Kunci untuk Bobol Motor

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP PELAKU CURANMOR --- Tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat ditampilkan konfrensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (11/3/2025).

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu sepekan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku kasus curanmor, masing-masing berinisial RO (23), YY (20), dan RR (20).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa penangkapan kawanan curanmor ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) malam di SPBU Hyundai, Jalan Kyai Haji Nawawi, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.

Dua pelaku, RO dan YY, mencuri motor korban yang diparkir di SPBU. Saat korban kembali, motornya sudah hilang dan langsung melapor ke polisi.

Baca juga: Komplotan Bandit Curanmor di Tapos Depok Tajir Melintir, Gasak Empat Motor Sekali Beraksi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Saat pengejaran, anggota bersama korban melihat motor yang dicuri sedang dikendarai oleh dua orang. Petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan di tempat,” ujar Kompol Onkoseno dalam keterangan pada Selasa (11/3/2025).

Kata Seno, dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai alat curanmor, termasuk kunci letter Y, kunci L serbaguna, empat mata kunci T, serta satu kunci magnet.

Selain itu, ditemukan satu pucuk senjata api mainan yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban jika aksinya tepergok.

"Jadi pelaku ini bawa senjata api mainan untuk menakuti," katanya.

Seno melanjutkan, penangkapan kasus curanmor kedua terjadi di parkiran Alfamart Kampung Poncol, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Minggu (2/3/2025) malam.

Seorang pelaku berinisial RR kedapatan mencoba mencuri motor Honda Genio yang sebelumnya sudah dicurigai oleh petugas keamanan.

Aksi RR terendus ketika saksi melihat tiga orang mencurigakan meninggalkan dua motor di parkiran.

Setelah beberapa jam, dua orang kembali mengambil motor yang mereka tinggalkan.

Merasa curiga, petugas mengamankan motor Honda Genio dengan cara memborgol bagian ban motornya.

"Benar saja, pada Senin (3/3/2025) dini hari, RR kembali ke lokasi untuk mengambil motor tersebut tapi langsung kami tangkap saat hendak keluar dari tempat parkir," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun. (maz)