TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, ormas atau LSM yang meminta jatah THR dari perusahaan dapat dijerat pasal pidana.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan sanksi hukumnya pidana," kata Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/3/2025).
Mustofa menambahkan, pihaknya mengeluarkan imbauan kepada pengusaha dan instansi pemerintah, agar tidak melayani permintaan THR dari ormas ataupun LSM di Kabupaten Bekasi, baik secara tersurat maupun tersirat.
Langkah itu diambil untuk menjaga ketertiban menjelang Idul Fitri 2025 serta memastikan investasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
Mustofa menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan atau aksi premanisme oleh ormas harus segera dilaporkan ke kepolisian.
Laporan bisa disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 dengan menyertakan bukti.
"Jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang lebaran," ujar Mustofa.
Polres Metro Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh ormas, agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dunia usaha maupun organisasi itu sendiri.
Mustofa menekankan bahwa ormas yang memiliki kebutuhan tertentu sebaiknya menyampaikannya dengan cara yang baik kepada instansi terkait.
"Seluruh perusahaan dan instansi kalau ada ormas yang meminta hal tersebut, ya tidak usah dilayani, tolong dikomunikasikan dengan aparat," tutur Mustofa.
Mustopa menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriyah/ 2025. (MAZ)