TRIBUNBEKASI.COM, SUKARAJA --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Ekspos kasus SPBU curang ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Pelaksana Tugas Harian (Pth.) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddi mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat tentang adanya dugaan kecurangan di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pada Rabu (5/12/2025) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Penyelidik Subdit 1 Dirtipidter berserta Direktorat metrologi Ditjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," kata Nunung di Sukaraja, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Pengusaha SPBU di Sentul Tajir Melintir, Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax Raup Rp 3,4 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik mendapatkan bukti kecurangan sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan dengan terlapor Husni Zainun Arun selaku pengawas SPBU.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data," ujarnya.
Kabel ini terpasang di dalam blok kabel arus dibawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul yang terdiri dari satu buah mini smart switch.
"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai dengan 840 mililiter per 20 liter," jelas Nunung.
Pemasangan alat tambahan berupa komponen elektronik ini terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen.
"Alat tambahan pada pompa BBM tersebut tidak terdeteksi oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang tiap tahun karena alatnya ada di dalam," papar Nunung.
Dia mengungkapkan tindakan kecurangan pemilik SPBU ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Kita sudah periksa 8 orang saksi. Satu orang saksi ahli dari pengawas Kemetrologian Ahli Muda Direktorat PKTN Kementrian Perdagangan, kemudian dari Patra Niaga Bogor, jelas Nunung.
Sementara saksi dari pihak SPBU antara lain Husni Zaini Harun selaku pengawas, Ahmad sebagai pengawas lapangan, dan Agung sebagai operator.
"Barang bukti (barbuk) yang kita sita berupa satu kabel jenis data, kedua mini smart switch dan satu buah triley dan 4 dispenser," ungkap Nunung.
Perbuatan yang dilakukan pengawas SPBU, Husni Zaini Harun, dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal ini berbunyi: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.
Pelaku juga dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal ini berbunyi: Barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat ukur takar atau timbang yang sudah ditera ulang sebagaimana tercantum pada Pasal 25, 26, 27, 28 UU No.2/1981, dijerat dengan pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 miliar.
"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan 2 bulan," tutur Nunung.
Namun kalau melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa ke dalam gudang tempat switch, kecurangan ini tidak mungkin baru berjalan dua bulan.
"Tadi kita cek tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Jadi tidak mungkin baru 2 bulan.
Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini tampaknya memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri," tutur Nunung.
BERITA VIDEO : SPBU DI SENTUL BOGOR DISEGEL, TERINDIKASI KURANGI TAKARAN BBM
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU seperti ini memang bukan sesuatu yang baru.
"Sebelumnya pelanggaran seperti ini ditemukan di Sukabumi dan Yogyakarta," ujarnya.
Dia menghimbau kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat.
"Jangan sekali-kali melakukan kecurangan seperti ini karena cepat atau lambat akan ketahuan. Kami akan tindakntegas setiap upaya merugikan masyarakat," tandas Budi.
(Sumber : Warta Kota, Hironimus Rama/Ron)