TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli tegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun Yassierli mengatakan sanksi itu bisa diberikan jika pihak relevan terlebih dahulu melakukan koordinasi.
“Rekomendasi sanksi mulai dari sanksi administratif atau denda sampai rekomendasi, kalau perlu menurut kami bisa sampai tutup perusahaan,” kata Yassierli saat ditemui di kawasan Islamic Centre, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (27/3/2025).
Terkini Yassierli menjelaskan pihaknya mencatat ada 26 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan.
Diperkirakan jumlah perusahaan yang belum membayar hak karyawan tersebut akan terus bertambah.
“Kalau THR ada 26 yang mengadu belum dibayar, tapi ini masih berproses atau masih berkembang kan ini kan h-7 menjelang idul fitri 2025,” jelasnya.
Baca juga: Menaker RI Melepas Mudik Gratis Ratusan Pengusaha Warmindo di Bekasi
Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Arus Mudik di Tol Jakarta Cikampek Wilayah Bekasi Mulai Padat
Baca juga: Jumlah Pemudik Sepeda Motor Diprediksi Memuncak pada Kamis Malam Nanti
Selanjutnya Yassierli menuturkan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap 26 perusahaan yang diadukan belum membayar THR itu.
Diantaranya perihal alasan atau penyebab perusahaan belum membayar.
“Alasan macam-macam dan seiring dengan kami sampaikan nanti kami akan memverifikasi laporan mereka dan kemudian kami akan tindaklanjuti dan kemudian kami investigasi dan kemudian muncul nota pemeriksaan 1, 2 nanti kalau belum dibayar juga kami masuk kepada rekomendasi,” tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.