TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Pemuda berinisial AF (25) secara brutal menganiaya Sutiyono (39), petugas satpam RS Mitra Keluarga, Kota Bekasi.
Kasus ini ditangani polisi dan AF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah penyidikan kasus ini, pengacara Muhammad Syafri Noer selaku pembela AF menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah.
Syafri Noer justru menyalahkan Sutiyono karena mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) ketika menegur pengunjung rumah sakit.
Syafri Noer juga mengatakan, pada kejadian tersebut tidak ada kontak fisik antara AF dan Sutiyono.
"Dalam kejadian itu, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan, itu enggak ada," kata Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Menurut Syafri, saat AF dan Sutiyono adu mulut, keduanya saling dorong hingga salah satu di antaranya terjatuh karena terpeleset.
"Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh AF (tersangka)," kata Syafri.
"Kita harus paham, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban," ucapnya.
Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain.
"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya, kemudian masuk ICU itu karena apa? Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, sekritis itu," ucap Syafri.
Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau.
"Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan," ujarnya.
"Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua," kata Syafri.
Salahkan Satpam
Pada kesempatan berikutnya, Syafri Noer justru menyalahkan. Menurut Safri, Sutiyono tidak menjalankan SOP sebagai petugas satpam.
"Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang," kata Syafri.
Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan.
"Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun seperti itu, kita juga seperti itu," ujarnya.
Ingin Damai
Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik.
Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan.
"Saya mengetuk hati Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak," kata Syafri.
Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.
"Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice)," kata Syafri.
Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir.
Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
"Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AF, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Binsar.
AF merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu.
Penganiayaan dipicu kala AF datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih.
Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans.
Sutiyono berusaha menegur, tapi AF tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com