TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, penggerebekan kasus obat keras dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kos-kosan di Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Roby berujar, pelaku yang ditangkap diketahui berinisial "DS", pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatra Selatan.
Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jual Berbagai Macam Obat Keras di Setu Kabupaten Bekasi
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir) dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan", katanya dikutip Selasa (22/4/2025).
Kemudian kata Roby, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang.
Saat ini kata Roby, tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
"Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat," imbuhnya.
(Sumber : Warta Kota, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp