TRIBUNBEKASI.COM — Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum melunasi tunggakan iuran, kini bisa melakukan pencicilan lewat program Rehab 2.0.
Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap ini merupakan salah satu inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran bagi seluruh Peserta JKN atas kepatuhan pembayaran iuran.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Barat, Unting Pati Wicaksono Pribadi, program Rehab 2.0 ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk melunasi peinbayaran tunggakan luran, sehingga lebih ringgan.
Adapun peserta yang diberi kemudahan ini ialah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran.
Unting menyampaikan, peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran, dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan.
Baca juga: Akademisi Unsika Soroti Fenomena Buzzer Parpol dan Tokoh Jadi Ancaman Kualitas Demokrasi Indonesia
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan dan Premanisme
"Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil," ujar Unting saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (9/5/2025).
"Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen peserta BP," imbuhnya.
Unting menjelaskan, seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi leserta PBPI dan peserta BP.
Di mana, peserta PBPU dan peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
Dengan demikian, program Rehab 2.0 ini memungkinkan peserta yang beralih segmen dari peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain, melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dan maksimal cicilan selama 36 bulan.
"Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistem," ujar Unting.
Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Selasa Ini 13 Mei 2025 Tutup, Cuti Bersama Waisak
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 13 Mei 2025 ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Unting berharap, masyarakat bisa memberikan kontribusinya dengan membayar iuran yang ditunggak untuk menjaga keberlangsungan Program JKN.
Dengan masyarakat rutin membayar iuran, kata Unting, tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang mengakses pelayanan kesehatan.
"Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali," tutur Unting.