Kasus Korupsi

Dirut Sritex Sebut Uang Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung, Dana Pendidikan Anak, Tak Terkait Perkara

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SITA UANG TUNAI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar.

TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan uang Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berkaitan dengan korupsi kredit bank.

Melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, Iwan Kurniawan Lukminto menyebut bahwa uang Rp 2 miliar itu merupakan tabungan untuk dana pendidikan anaknya.

"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Calvin Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

"Karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," sambungnya.

Kendati demikian, kata Calvin Wijaya, Iwan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Kejagung untuk dilakukan penyitaan.

Sebab, menurut Calvin, kliennya tetap menghormati prosedur penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejagung.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 3 Juli 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 3 Juli 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang

Selain itu dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada Senin 30 Juni 2025 itu, Iwan juga disebut bersikap kooperatif terhadap penyidik.

"Kita menerima dan menyambut tim penyidik dengan baik serta mempersilahkan untuk dicek secara menyeluruh demi lancarnya proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 2 miliar usai menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (30/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex yang menjerat tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu Satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar. Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (1/7/2025).

Tak hanya uang, dalam penggeledahan itu penyidik kata Harli juga menyita sejumlah dokumen yang diduga masih berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit bank.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Juli 2025 ini, Hingga Pukul 14.00 WIB, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 3 Juli 2025 Dijadwalkan Hanya Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasinya

Selain kediaman Iwan Kurniawan, penyidik lanjut Harli juga tengah melakukan kegiatan yang sama di kantor PT Sritex yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi No 88 Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

"Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ucap Harli.

Sementara itu selain kedua tempat tersebut, penyidik pada Senin 30 Juni 2025 kemarin juga menggeledah 3 perusahaan dan rumah Direktur Keuangan PT Sritex yakni Alan Moran Saferino yang berada di jalan Mawar Raya, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan di rumah Alan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti eketronik berupa ponsel.

Sedangkan perusahaan yang turut digeledah oleh penyidik Kejagung yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah, PT Multi Internasional Logistik di jalan RM Said nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari hasil penggeledahan tiga perusahaan tersebut tak ada uang yang disita oleh penyidik, namun dari kegiatan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flasdisk.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Buruan, PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh Segera Staf HRGA

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Newtrend Nutrition Ingredient Butuh Business Assistant Mandarin Speaker

"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disitu tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Artzy House Jadi Pilihan Perumahan Cocok Kaum Urban di Karawang

Baca juga: Ratusan Jajanan Lokal Hingga Mancanegara Meramaikan Pasar Senggol Bekasi

Akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar menegaskan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.