Berita Bekasi

Kenalan di Lapas, Tiga Pria Berkomplot Maling Motor di Kabupaten Bekasi Usai Bebas

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU CURANMOR - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga pelaku itu berinisial AY (22), RR (23), FM (26). AY dan FM berperan sebagai pemetik sedangkan RR sebagai Joki.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan bahwa ketiga pelaku ini merupakan merupakan dua kelompok. Akan tetapi satu joki yang menemani saat melakukan aksi maling motor.

"Jadi para pelaku ini aksinya tidak bareng, tapi jokinya sama," kata Mustofa kepada awak media saat konferensi pers pada Senin (14/7/2025).

Ia menyebutkan, pelaku melakukan aksi pencurian motor di waktu pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak dengan menggunakan kunci T.

Hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksi pencurian motor di Jalan Bumi Asih Permai, Cikarang Kota, Cikarang Utara, daerah Selang Cibitung, serta Jalan Sukamantri Deda Sukaraya Kecamatan Karangbahagia.

Baca juga: Tangis Haru Warnai Suasana Operasi Perdana Sekolah Rakyat di Bekasi

Baca juga: Gerald Vanenburg Tak Ajak Marselino dan Struick ke Timnas U-23, Kenapa?

Kemudian Bumi Sani, Indoporlen dan Bekasi Timur Permai di Kecamatan Tambun Selatan.

"Jadi berkaitan dengan peristiwa curanmor saya tidak kurang-kurang mengingatkan berkaitan dengan penempatan kendaraan bermotor khususnya pada tempat yang mudah diawasi dan berkaitan dengan pemasangan kunci ganda," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi kini dijabat AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, tiga pelaku curanmor ini merupakan residivis di kasus serupa.

Penangkapan mereka juga karena aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

"Ya, jadi ada beberapa kasus yang viral itu di media sosial ketika ada postingan terkait pencurian dalam rumah ya itu ya. Nah itu CCTV dari depan rumahnya sudah sempat viral di media dan kita lakukan penangkapan," katanya.

Berkenalan di Lapas dan Berkomplot Curi Motor

Baca juga: Belasan Penjahat Jalanan di Bekasi Diringkus, Rata-Rata Usia Remaja

Baca juga: Usai Geledah Kantor GoTo, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Besok

Ketika ditanya Kapolres, ketiga pelaku mengaku saling kenal. Ketiganya saling kenal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Usai keluar dan menjalani hukuman penjara, tersangka ini berkomunikasi dan saling kerjasama melakukan kembali pencurian sepeda motor.

"Iya kenal di Lapas, saya kenal sama dia (joki), tapi sama dia engga (AY)," kata tersangka FM

Perbuatannya dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Hasil motor curian dibagi dua antara pemetik dengan joki.

Tersangka curanmor dijerat pasal 363 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.