SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 2 Agustus 2025, Berikut Lokasinya

Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADWAL SIM KELILING - Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi selama Agustus 2025. Layanan SIM Sabtu 2 Agustus 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali memberikan layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari sejak hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi lewat layanan SIM Keliling Kota Bekasi.

Caranya yaitu dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

BERITA VIDEO: ANAKNYA 13 KALI GAGAL PRAKTIK SIM

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. Khusus Jumat ini, 7 Maret 2025 dijadwalkan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
 
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Selain lewat SIM Keliling, pemilik SIM yang akan habis masa berlakunya juga bisa melakukan perpanjangan SIM sore hari di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi.

Pelayanan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota mulai Senin, 10 Maret 2025, berjalan kembali.

Pelayanan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota itu berlangsung dari hari Senin sampai Sabtu pukul 15.00 sampai pukul 17.00 dengan kuota terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)