Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam 17 Februari 2026 Rp2.940.000 per Gram

Cek harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau hari ini, Selasa (17/2/2026). Berdasarkan pantauan

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/TribunBekasi
HARGA EMAS ANTAM- Cek harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau hari ini, Selasa (17/2/2026). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.104WIB, harga emas Antam Rp2.940.000 per Gram.(Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa (17/2/2026) pagi terpantau Rp2.940.000 per gram, belum berubah dari Senin (16/2/2026); harga resmi diperbarui pukul 08.30 WIB di laman Logam Mulia.
  • Harga pagi masih bersifat sementara hingga update resmi; emas Antam jadi acuan investasi/lindung nilai karena dipengaruhi pasar global dan kurs rupiah.
  • Pajak: pembelian kena PPh 22 (0,9 persen tanpa NPWP / 0,25?ngan NPWP); buyback >Rp10 juta kena 1,5 % (NPWP) / 3 % (tanpa NPWP).

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Cek harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau hari ini, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.14 WIB, harga emas Antam Rp2.940.000 per Gram.

Artinya harga belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Senin (16/2/2026) dengan perubahan waktu terakhir pukul 08.33 WIB.

Update Harga Resmi Baru Pukul 08.30 WIB

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Meski begitu terkadang rilis harga perubahan tidak selalu sama bahkan sesekali melebihi pukul 09.00 WIB.

Namun biasanya harga Logam Mulia tidak berubah di harga Minggu.

Artinya, harga logam mulia yang tercantum pada pagi hari masih bersifat sementara menunggu update terbaru dirilis.

Jika terjadi perubahan harga pada pembaruan berikutnya, maka angka tersebut akan menjadi acuan transaksi emas Antam untuk hari ini.

Harga emas Antam kerap menjadi perhatian masyarakat, baik untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun lindung nilai, seiring fluktuasi pasar global dan nilai tukar rupiah.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved