Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini Akhirnya Naik Rp8.000 Jadi Rp2.996.000 per Gram

 Berikut harga emas batangan Antam hari ini Rabu 18 Maret 2026. Harga emas antam hari ini Rp2.996.000 per gram

Editor: Joseph Wesly
Instagram/@anekalogam
HARGA EMAS ANTAM- Berikut harga emas batangan Antam hari ini Rabu 18 Maret 2026. Harga emas antam hari ini Rp2.996.000 per gram atau akhirnya merangkak naik dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. (Instagram/@anekalogam) 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam Rabu (18/3/2026) naik Rp8.000 menjadi Rp2.996.000 per gram dari sebelumnya Rp2.988.000.
  • Harga buyback juga naik Rp8.000 menjadi Rp2.748.000 per gram.
  • Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen atau 0,25 persen jika menggunakan NPWP, sedangkan buyback di atas Rp10 juta dikenakan pajak 1,5–3 persen.

 

TRIBUNBEKASI.COM- Berikut harga emas batangan Antam hari ini Rabu 18 Maret 2026.

Harga emas antam hari ini Rp2.996.000 per gram atau akhirnya merangkak naik dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

Sebelumnya harga emas diketahui sempat turun berturut-turut dalam beberapa hari.

Artinya harga emas hari ini naik Rp8.000 per gram dibandingkan perdagangan emas sebelumnya Selasa 17 Maret 2026 Rp2.988.000 per gram

Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas naik Rp8.000 menjadi Rp2.748.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.740.000 per gram

Harga lengkap emas batangan Antam Rabu 18 Maret 2026 selengkapnya bisa di cek di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google New

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved