Kasus Penembakan

Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Jakarta, Senjata FN Disita dari Pelaku

Polisi tangkap HD (37), pelaku penembakan pengacara di Tanah Abang akibat sengketa lahan. Senjata FN 9 mm disita dari tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENEMBAK PENGACARA - Petugas Polda Metro Jaya saat mengamankan HD (37), pelaku penembakan pengacara di lahan sengketa Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Senjata FN 9 mm turut disita sebagai barang bukti. 
Ringkasan Berita:
  • Penembakan terjadi di lahan sengketa Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Polisi tangkap HD (37) dan sita senjata api FN kaliber 9 mm tanpa nomor seri.
  • Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penembakan seorang pengacara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelakunya, HD (37), ditangkap tak sampai 12 jam setelah kejadian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan insiden itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 07.28 WIB di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur. Penyebabnya diduga kuat dipicu sengketa kepemilikan lahan.

“Saat itu ada tujuh orang yang menjaga lahan. Sekitar 80 orang, termasuk pengacara, datang mengklaim kepemilikan. Terjadi cekcok, lalu salah satu penjaga lari ke belakang pos, mengambil senjata api, dan menembakkan ke arah korban. Peluru mengenai punggung bagian belakang korban,” ujar Abdul Rahim di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi

Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini

Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik

Korban segera dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis intensif.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut tim Jaga Jakarta dari Subdit Jatanras dan Resmob langsung mengumpulkan bukti serta keterangan di lokasi. Dalam waktu singkat, identitas pelaku terungkap.

“Pelaku kami amankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. Kami juga menyita satu pucuk senjata api berikut magazen berisi lima butir peluru tajam,” jelas Iman.

Dari hasil penyelidikan, senjata yang digunakan merupakan jenis FN kaliber 9 mm. Nomor serinya telah dihapus. Polisi menduga senjata itu dibeli HD dari seorang warga negara Timor Leste bernama A di Nusa Tenggara Timur pada Januari 2025.

“Nomor seri senjata sudah dihapus, jadi kami masih dalami asal-usul dan jaringan kepemilikannya,” tambah Abdul Rahim.

HD kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan atau praktik premanisme yang kerap muncul dalam konflik lahan di Jakarta.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan upaya berkesinambungan untuk membersihkan Jakarta dari aksi kekerasan dan premanisme,” tegas Abdul Rahim.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved