Ledakan di SMAN 72 Jakut
KPAI Ingatkan Pendekatan Restoratif untuk Pelaku Anak pada Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah apresiasi respons cepat tangani 96 korban ledakan SMAN 72 Jakarta Utara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah apresiasi penanganan cepat korban ledakan SMAN 72.
- Sebanyak 96 korban mendapat pendampingan medis dan psikologis.
- KPAI minta proses hukum pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, meninjau langsung penanganan korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Ia mengapresiasi langkah cepat tenaga medis, psikolog, dan aparat yang langsung turun membantu para siswa.
Margaret mengatakan, hingga saat ini total ada 96 korban yang sudah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis. Penanganan ini, menurutnya, bisa berjalan cepat berkat kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), psikolog Polri, serta unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kita patut mengapresiasi tenaga kesehatan dan tim psikolog yang langsung turun membantu anak-anak korban,” ujar Margaret dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden
Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada
Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya
KPAI, kata Margaret, sudah melakukan pemantauan langsung sejak hari pertama insiden terjadi pada Jumat (7/11/2025), baik ke rumah sakit maupun ke sekolah. Ia memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma, mendapatkan penanganan layak.
“Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian agar proses belajar tetap berjalan, sekaligus memastikan dukungan psikologis diberikan menyeluruh,” tambahnya.
Margaret juga menegaskan, proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur harus tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Prinsipnya harus untuk kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPAI menyoroti pentingnya penguatan perlindungan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang. Margaret menekankan pentingnya penerapan Sekolah Ramah Anak dan pengawasan aktif dari tim pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Kami akan terus mendorong agar sekolah menjadi tempat aman bagi anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Margaret.
Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia nyata maupun digital. Menurutnya, maraknya konten negatif di media sosial perlu menjadi perhatian bersama.
“Kita harus melindungi anak-anak dari paparan kekerasan dan konten berbahaya di dunia maya. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Kehidupan Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakut: Hanya Tinggal dengan Ayah, Ibu Kerja di Luar Negeri |
|
|---|
| Terungkap! Ini Hasil Forensik Puslabfor Soal Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Merasa Kesepian dan Tertindas, Remaja Pelaku Ledakan SMAN 72 Cari Inspirasi Penembakan Massal Dunia |
|
|---|
| Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terekam CCTV, Terduga Pelaku Ganti Baju Sebelum Aksi |
|
|---|
| Polisi: Bom di SMAN 72 Gunakan Kalium Klorat, Diledakkan dengan Remote Control |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Perlindungan-Anak-Indonesia-KPAI-Margaret-Aliyatul-Maimunah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.