Kabupaten Bekasi
UMKM di Bekasi Semringah, Bisa Dapat NIB dan Sertifikat Halal Gratis dari DPMPTSP
Pemkab Bekasi fasilitasi UMKM urus NIB dan sertifikat halal gratis. Layanan cepat, mudah, dan tingkatkan daya saing usaha lokal.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Senyum para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tampak semringah saat mengantre di halaman Museum Gedung Juang, Tambun Selatan.
Mereka datang bukan sekadar mengikuti acara, melainkan membawa pulang sesuatu yang selama ini dianggap sulit Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi para pelaku UMKM untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Halal secara gratis.
Baca juga: Terima Aspirasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Duduk Lesehan di Jalan Bersama Mahasiswa
Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal itu dengan cara jemput bola. Salah satunya membuka stand di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan.
Ketua Tim Penerbitan dan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah.
Yaitu dalam mendukung penguatan legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah.
"Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif cepat untuk memperoleh legalitas, karena mereka didampingi langsung oleh petugas kami,” ujarnya pada Selasa (2/9/2025).
Sarwoko menambahkan, fasilitasi ini bertujuan agar para pelaku UMKM tidak lagi kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya.
“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengurus izin itu rumit. Justru sebaliknya, prosesnya sederhana dan hasilnya sangat bermanfaat,” katanya.
Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Puji Masyarakat Karawang, Aksi Demo Berlangsung Tertib dan Kondusif
Nilai Tambah
Menurutnya, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk UMKM.
“Produk dengan sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen, sementara NIB menjadi tiket awal bagi pelaku usaha untuk masuk ke berbagai kesempatan pasar,” ucap Sarwoko.
Ia juga berharap, semakin banyak pelaku UMKM yang berani mendaftarkan usahanya agar lebih berdaya saing.
Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin tumbuh dan naik kelas.
Sepanjang kegiatan, ratusan pelaku UMKM tercatat memanfaatkan layanan ini dengan penuh antusiasme. Mereka terdiri dari pelaku usaha baru maupun yang sudah lama berjalan, tetapi belum memiliki legalitas formal.
Melalui fasilitasi ini, Pemkab melalui DPMPTSP Kabupaten Bekasi menargetkan UMKM lokal semakin kuat, mandiri, dan mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kegiatan ini sebagai bentuk mendukung cita-cita menuju Republik UMKM 2045," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025 di Dua Satpas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025, Sepanjang Hari Berawan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Budi MM Minta Pemkab Bekasi Jangan Asal Beri Izin ke Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Selektif Beri Izin Pembangunan Perumahan |
![]() |
---|
Upaya Turunkan Stunting, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun 1.652 Jamban di 12 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.