Kabupaten Bekasi

UMKM di Bekasi Semringah, Bisa Dapat NIB dan Sertifikat Halal Gratis dari DPMPTSP

Pemkab Bekasi fasilitasi UMKM urus NIB dan sertifikat halal gratis. Layanan cepat, mudah, dan tingkatkan daya saing usaha lokal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Muhammad Azzam
NIB GRATIS-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi memfasilitasi para pelaku UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis pada peringatan Hari UMKM Nasional ke-9 tingkat Kabupaten Bekasi, di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Senyum para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tampak semringah saat mengantre di halaman Museum Gedung Juang, Tambun Selatan.

Mereka datang bukan sekadar mengikuti acara, melainkan membawa pulang sesuatu yang selama ini dianggap sulit Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi para pelaku UMKM untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Halal secara gratis.
 

Baca juga: Terima Aspirasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Duduk Lesehan di Jalan Bersama Mahasiswa

Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal itu dengan cara jemput bola. Salah satunya membuka stand di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan.
 
Ketua Tim Penerbitan dan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah.

Yaitu dalam mendukung penguatan legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah.

"Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif cepat untuk memperoleh legalitas, karena mereka didampingi langsung oleh petugas kami,” ujarnya pada Selasa (2/9/2025).

Sarwoko menambahkan, fasilitasi ini bertujuan agar para pelaku UMKM tidak lagi kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya. 

“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengurus izin itu rumit. Justru sebaliknya, prosesnya sederhana dan hasilnya sangat bermanfaat,” katanya.

Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Puji Masyarakat Karawang, Aksi Demo Berlangsung Tertib dan Kondusif

Nilai Tambah

Menurutnya, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk UMKM. 

“Produk dengan sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen, sementara NIB menjadi tiket awal bagi pelaku usaha untuk masuk ke berbagai kesempatan pasar,” ucap Sarwoko.

Ia juga berharap, semakin banyak pelaku UMKM yang berani mendaftarkan usahanya agar lebih berdaya saing.

Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin tumbuh dan naik kelas.

Sepanjang kegiatan, ratusan pelaku UMKM tercatat memanfaatkan layanan ini dengan penuh antusiasme. Mereka terdiri dari pelaku usaha baru maupun yang sudah lama berjalan, tetapi belum memiliki legalitas formal.

Melalui fasilitasi ini, Pemkab melalui DPMPTSP Kabupaten Bekasi menargetkan UMKM lokal semakin kuat, mandiri, dan mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kegiatan ini sebagai bentuk mendukung cita-cita menuju Republik UMKM 2045," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved