Pengedar Narkoba
Drama Malam di Cikarang Timur, Dua Pengedar Sabu 200 Gram Diciduk Polisi
Polisi Cikarang Timur bekuk dua pengedar narkoba dengan barang bukti 200 gram sabu yang hendak diedarkan lintas wilayah.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Malam itu suasana Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tampak lengang.
Hanya sesekali motor melintas di jalan sempit yang diterangi lampu seadanya. Dari balik kegelapan, polisi mencurigai dua pengendara Honda Scoopy merah yang terlihat gelisah.
Kecurigaan itu ternyata berbuah besar. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kotak kardus yang berisi plastik klip berisi serbuk kristal bening. Beratnya mencapai 200,46 gram, diduga kuat narkotika jenis sabu.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menceritakan, penangkapan bermula dari razia malam yang dipimpin Iptu Arnandha Hadi Pranata.
Baca juga: Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif
Baca juga: Detik-Detik Charlie Kirk Pendukung Israel Tewas Ditembak Sniper di Kampus AS, Peluru Tembus Lehernya
“Awalnya motor itu melintas dengan kecepatan rendah, tapi tatapan pengendaranya tidak biasa. Saat diberhentikan dan digeledah, ternyata ada kardus berisi sabu,” ujar Sugiharto kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Dua pria yang diamankan adalah Enjang Kosim alias Gres dan Yanto alias Ahong. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Bogor ke Karawang
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu itu diperoleh dari wilayah Sentul, Bogor. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Karawang atas perintah seorang bandar bernama Parti.
“Ini sindikat lintas wilayah. Bekasi hanya dijadikan jalur perlintasan. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan wilayah lain untuk membongkar jaringan ini,” jelas Sugiharto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- Satu kotak kardus berisi sabu seberat 200,46 gram.
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah.
- Satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sugiharto menegaskan, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau warga agar waspada. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Narkoba merusak generasi, dan kita semua punya tanggung jawab untuk mencegahnya,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, aparat terus memburu jaringan di atasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Tiga Kampung Rawan Narkoba Dibersihkan, BNNP DKI Jakarta Tangkap 49 Pelaku |
|
|---|
| Jelang DWP 2025 Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Rp60,5 Miliar |
|
|---|
| Polres Karawang Gerebek Pengedar Obat Keras, Total Barang Bukti Mencapai 10 Ribu Butir |
|
|---|
| Kejar Mobil Avanza Hitam, Polisi Bongkar Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis Bawa 8 Kg Sabu |
|
|---|
| Digerebek di Kapuk, Pria Paruh Baya Ketahuan Simpan Satu Dus Isi 4,67 Kg Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polisi-menggelandang-dua-pria-tersangka-pengedar-sabu-di-Mapolsek-Cikarang-Timur.jpg)