Berita Bekasi

BREAKING NEWS: Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Resmi Ditahan Polisi

tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PEMISAHAN ASET --- Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih di Cikarang pada Kamis (26/6/2025). Tim penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Termasuk, penjelasan dan jawaban mengenai Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 tahun 2018 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 serta Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Menyangkut pelanggaran pasal soal usia, prosedur seleksi, penjadwalan uji komptensi, hingga pengangkatan Plt atau pengisian jabatan direksi yang kosong oleh pejabat non struktural.

"Mereka tidak bisa menjelaskan, dan bersikukuh terhadap bahwa itu keputusan hak prerogatif bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak cacat hukum," jelasnya.

Arif menegaskan, pemahaman itu sangat keliru. Pasalnya, soal KPM itu bukan kewenangan absolut, tapi harus ada prosuder yang dijalankan sesuai aturan.

Seperti ketika ada jabatan direksi yang kosong, kata Ridwan, harus ada pembentukan panitia seleksi (pansel), proses seleksi mulai dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, hingga diumumkan di media massa.

Jika semua itu ditempuh dan mendapatkan hasilnya, baru bupati sebagai KPM bisa menetapkan dan memilihnya.

"Kita tanyakan soal prosedur itu juga, mereka (direksi, dewas, pemda) diam tidak menjawab. Dan selalu ngomong hak KPM," beber Politisi Partai Gerindra tersebut.

Karena tak menemukan jawaban dan penjelasan soal pelanggaran aturan itu, kata Ridwan, hasil pemanggilan ini pihaknya merekomendasikan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) yang terdiri dari pimpinan dewan, fraksi, hingga komisi. Termasuk pemanggilan terhadap bupati selaku KPM.

"Di situ diputuskan mau kemana arahnya dari pemangku kebijakan soal pengakatan dirus ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Supriadi enggan menjawab lengkap terkait pemanggilan ke Komisi I DPRD tersebut.

"Sebetulnya gini kalau bicara Perumda sesuai pasal 6 itu kan bukan perangkat daerah. Kalau saya kasih statment salah. Mestinya abang ke kabag hukum sana," singkatnya usai keluar ruangan. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 


 
 

 
 
 
 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved