Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Pencabulan

Bejat! Sopir Antarjemput Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Santri

Polisi tangkap sopir antarjemput ponpes di Karawang karena diduga cabuli santri 15 tahun. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
(Dokumentasi Humas Polres Karawang)
PELKU PENCABULAN – Polisi Karawang merilis penangkapan sopir antarjemput ponpes berinisial AP alias Ending (46) terkait kasus pencabulan santri di Rengasdengklok, Selasa (30/9/2025). Barang bukti dan keterangan Kapolres dipaparkan di Mapolres Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Warga Rengasdengklok, Karawang, dikejutkan kabar memilukan.

Seorang sopir antarjemput santri pondok pesantren ditangkap polisi karena diduga mencabuli santri yang masih di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melapor ke Polres Karawang pada 10 September 2025.

Ia tak kuasa menahan air mata saat menceritakan dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya, sebut saja S, berusia 15 tahun.

Baca juga: Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung

Baca juga: Kasus Keracunan MBG, Ahli WHO Ungkap Dua Bakteri Berbahaya dari Daging dan Nasi

Baca juga: Heboh Kepala Sekolah di Pandeglang Karaoke Bareng Guru Sambil Berpelukan

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, pelaku berinisial AP alias Ending (46), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir antarjemput santri dari ponpes ke sekolah.

“Korban berinisial S (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan AP alias Ending,” ujar Fiki saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Informasi kasus ini awalnya muncul dari warga yang curiga, lalu diteruskan ke aparat desa. Dugaan pencabulan ternyata bukan sekali dilakukan.

Mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung mengamankan pelaku dan meminta keterangan saksi. Kini, Ending sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak, sekaligus memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan,” tegas Fiki.

Perbuatan Ending dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait lainnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan anak tidak boleh lengah, bahkan di lingkungan pendidikan. Polisi mengimbau orang tua agar lebih peduli dan waspada terhadap aktivitas anak-anak, baik di sekolah maupun di luar rumah.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved