Viral Medsos

Ibu Menyusui di Karawang Ditahan 6 Hari, Bayinya Sakit-sakitan Tak Dapat ASI

Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
IBU MENYUSUI – Neni Nuraeni, ibu 37 tahun asal Karawang, menyusui bayinya sebelum menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (22/10/2025). Video momen itu viral di media sosial. 

Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni istrinya sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.

Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Kronologi penahanan

Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran Undang Undang Fidusia dan penggelapan.

Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.

"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," ucap Syarif.

Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.

Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.

"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved