Berita Karawang
PKBH Unsika Dipercaya Beri Pelatihan dan Pendampingan Posbakum se-Jawa Barat
PKBH Unsika melatih 576 kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Penyelesaian konflik
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unsika, Dr. H. Dedi Fahroji, S.H., M.H. menilai, keberadaan paralegal di desa akan menjadi filter awal penyelesaian konflik sebelum masuk ke ranah hukum formal.
"Kalau desa sudah punya rumah hukum sendiri, masyarakat tidak lagi takut atau bingung menghadapi masalah hukum. Semua bisa diselesaikan cepat dan dengan pendekatan kemanusiaan,” tuturnya.
Program ini disebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum di Jawa Barat. Melalui sinergi Pemprov Jabar, Kejari Purwakarta, dan PKBH Unsika, setiap desa diharapkan memiliki paralegal yang aktif dan profesional.
"Rumah hukum desa ini bukan hanya tempat konsultasi, tapi juga wadah edukasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum,” tandasnya.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Adrian Padmadisastra, menambahkan, pelatihan ini merupakan upaya pemerintah memperkuat kesadaran hukum masyarakat dari tingkat desa.
"Program Advokasi Desa ini bertujuan membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa. Pesertanya terdiri dari perangkat desa dan warga yang akan menjadi paralegal resmi,” ujarnya.
Menurut Adrian, hingga kini sudah terbentuk 5.970 Pos Bantuan Hukum Desa di Jawa Barat yang ditetapkan melalui SK Gubernur.
Keberadaan pos tersebut diharapkan menjadi tempat masyarakat mencari solusi hukum secara cepat dan mudah.
"Kami ingin setiap desa punya rumah hukum sendiri. Jadi warga tidak perlu bingung saat menghadapi persoalan hukum, semua bisa dikonsultasikan terlebih dahulu di tingkat desa,” katanya.
Adrian menyebut, pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan total 18 jam pembelajaran, dilanjutkan aktualisasi lapangan selama tiga bulan di desa masing-masing.
"Nantinya peserta akan mempraktikkan cara menangani konsultasi hukum, membantu penyelesaian sengketa, hingga menyusun dokumen hukum dasar seperti surat pernyataan atau gugatan,” jelasnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia Dibangun di Karawang, Petani Tak Perlu Impor Lagi |
|
|---|
| Gelar Kompetisi Seni Budaya, Kontingen Unsika Raih Banyak Penghargaan, Juri Sampai Terkagum |
|
|---|
| Terjerat Cicilan Pinjol Banyak Warga Karawang Gagal Beli Rumah Subsidi, Ini Upaya Menteri Ara |
|
|---|
| Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang |
|
|---|
| PGN Cepat Relokasi Pipa Gas, Proyek Pembangunan Underpass Gorowong Karawang Tidak Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pendampingan-Posbakum-se-Jawa-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.