Kasus Penganiayaan

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya di Karawang, Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan

Polres Karawang naikkan status kasus penganiayaan anak disabilitas di Cilamaya Wetan menjadi penyidikan dan panggil lima saksi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
LADBIBLE via Kompas.com
PENYIDIKAN PENGANIAYAAN - Ilustrasi Polres Karawang menaikkan status kasus penganiayaan anak disabilitas di Cilamaya Wetan ke tahap penyidikan, Kamis (13/11/2025). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan berkomitmen menuntaskan kasus ini. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Karawang meningkatkan kasus penganiayaan anak disabilitas di Cilamaya Wetan menjadi tahap penyidikan.
  • Lima saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk keluarga korban.
  • Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus main hakim sendiri yang menewaskan korban R asal Purwakarta.

 
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Polres Karawang menetapkan kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas hingga tewas di Kecamatan Cilamaya Wetan naik ke tahap penyidikan.

Kasus tragis ini menimpa R, anak tunagrahita asal Purwakarta yang menjadi korban main hakim sendiri warga setempat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, proses hukum terus berjalan setelah keluarga korban resmi melapor ke Polres Karawang.

"Kemarin pihak keluarganya melaporkan kasus itu ke Polres," ujar Fiki saat ditemui di Lapas Karawang, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: DPR Semprot Kepala BGN, Tambah Anggaran Rp28,4 Triliun Tanpa Restu Komisi IX

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live dari Dalam Penjara, Ini Tanggapan Ditjenpas

Baca juga: Terkuak Sosok Aresty, Istri Pegawai Pajak Dibunuh dan Dikubur Tukang Bangunan di Septictank

Menurutnya, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas kronologi dan memperkuat alat bukti.

“Kasus ini berawal dari dugaan korban hendak melakukan tindak pidana, tapi justru dianiaya oleh warga hingga kritis dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menegaskan, kasus tersebut kini sudah berada di tahap penyidikan.

“Saat ini kita sudah dalam tahap penyidikan dan kita akan memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan,” kata Cep Wildan.

Ia menambahkan, polisi juga telah memeriksa pihak keluarga korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar berani memberikan informasi bila mengetahui atau menyaksikan kejadian itu.

“Kita butuh bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus ini,” ujar Cep Wildan.

Kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas ini memicu keprihatinan luas di Karawang. Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan seadil-adilnya.

Diketahui sebelumnya, korban R mengalami penganiayaan di wilayah Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 5 November 2025. Ia sempat dievakuasi oleh petugas Polsek Cilamaya ke RSUD Karawang untuk mendapat perawatan intensif.

Namun, beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia akibat luka serius. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang pada 11 November 2025 dan laporan langsung ditindaklanjuti.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved