Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kabupaten Karawang

19 WNA Dideportasi Imigrasi Karawang, Ada yang Overstay hingga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Karawang mendeportasi 19 WNA hingga 30 November 2025 akibat overstay dan pelanggaran izin tinggal di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
PENGAWASAN WNA - Kasi Intelijen Imigrasi Karawang Candra Wahyu bersama Kasi Informasi Madriva memberikan data penindakan WNA di Kantor Imigrasi Karawang pada Kamis, 11 Desember 2025. Keduanya memaparkan jumlah deportasi dan pengawasan WNA sepanjang 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Karawang mendeportasi 19 WNA hingga 30 November 2025 karena pelanggaran izin tinggal dan overstay.
  • Total WNA dalam pengawasan mencapai 1.529 orang di wilayah Karawang dan Purwakarta.
  • Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta aturan keimigrasian yang berlaku.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 19 warga negara asing dideportasi hingga 30 November 2025. Mereka dideportasi karena pelanggaran izin tinggal hingga overstay berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun.

"Iya mulai Januari hingga 30 November 2025 berdasarkan data kami sebanyak 19 WNA dideportasi," ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Karawang Candra Wahyu ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).

Candra menuturkan 19 WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka berasal dari Banglades Jerman dan China.

Baca juga: Semua Napi Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir, Kini Hilang Tak Tahu di Mana

Baca juga: Jeritan Korban Banjir Aceh, 12 Hari Belum Ada Bantuan dari Pemerintah, Listrik dan Jaringan Padam

Baca juga: Warga di Hutanabolon Tapanuli Teriak Minta Air Bersih, Sudah 10 Hari Terpaksa Minum Air Banjir

Selain deportasi beberapa WNA dikenakan sanksi administratif mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Pasal 113 Pasal 8 Pasal 9 dan Pasal 119 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ada 8 WNA dari Pakistan Korea Selatan India dan Singapura," kata Candra.

Ia menjelaskan total WNA dalam pengawasan Imigrasi Karawang mencakup 1.529 orang di wilayah Karawang dan Purwakarta. Rinciannya terdiri dari WNA pemegang izin tinggal terbatas sebanyak 1.100 izin tinggal tetap 142 tenaga kerja asing 924 izin tinggal kunjungan 427 dan anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 32.

"Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA tetapi juga WNI terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing," ucapnya.

Candra menjelaskan setiap WNA wajib memiliki penjamin baik perorangan maupun institusi dan penjamin tersebut harus WNI. Karena itu pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Ia menyebut Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan dilakukan tidak hanya di lingkungan keimigrasian tetapi juga aktivitas WNA di luar kantor termasuk tempat kerja hingga proses hukum bila masuk ranah peradilan.

"Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan cari fakta di lapangan identifikasi pelanggaran dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan," jelasnya.

Ia menegaskan penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Sanksi administratif dapat berupa pembatasan izin tinggal detensi pembatasan aktivitas atau larangan berada di wilayah tertentu.

 

Menurut Candra Imigrasi Karawang mengedepankan pembinaan sebelum penindakan dilakukan.

"Selama masih bisa dibina kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi," katanya.

Candra menambahkan tindakan yang diambil tidak bisa sembarangan sebab berdampak pada kondisi sosial ekonomi termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan warga Indonesia.

"Kalau WNA itu memegang jabatan strategis tentu kita mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia," imbuhnya.

Untuk memperluas pengawasan Imigrasi Karawang membuka kanal pengaduan masyarakat melalui Instagram TikTok dan layanan WhatsApp.

"Laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya soal perilaku WNA karena perbedaan budaya bukan pelanggaran berat," ujar Candra.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved