Kabupaten Karawang
19 WNA Dideportasi Imigrasi Karawang, Ada yang Overstay hingga Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Karawang mendeportasi 19 WNA hingga 30 November 2025 akibat overstay dan pelanggaran izin tinggal di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 19 warga negara asing dideportasi hingga 30 November 2025. Mereka dideportasi karena pelanggaran izin tinggal hingga overstay berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun.
"Iya mulai Januari hingga 30 November 2025 berdasarkan data kami sebanyak 19 WNA dideportasi," ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Karawang Candra Wahyu ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
Candra menuturkan 19 WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka berasal dari Banglades Jerman dan China.
Baca juga: Semua Napi Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir, Kini Hilang Tak Tahu di Mana
Baca juga: Jeritan Korban Banjir Aceh, 12 Hari Belum Ada Bantuan dari Pemerintah, Listrik dan Jaringan Padam
Baca juga: Warga di Hutanabolon Tapanuli Teriak Minta Air Bersih, Sudah 10 Hari Terpaksa Minum Air Banjir
Selain deportasi beberapa WNA dikenakan sanksi administratif mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Pasal 113 Pasal 8 Pasal 9 dan Pasal 119 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ada 8 WNA dari Pakistan Korea Selatan India dan Singapura," kata Candra.
Ia menjelaskan total WNA dalam pengawasan Imigrasi Karawang mencakup 1.529 orang di wilayah Karawang dan Purwakarta. Rinciannya terdiri dari WNA pemegang izin tinggal terbatas sebanyak 1.100 izin tinggal tetap 142 tenaga kerja asing 924 izin tinggal kunjungan 427 dan anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 32.
"Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA tetapi juga WNI terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing," ucapnya.
Candra menjelaskan setiap WNA wajib memiliki penjamin baik perorangan maupun institusi dan penjamin tersebut harus WNI. Karena itu pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.
Ia menyebut Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan dilakukan tidak hanya di lingkungan keimigrasian tetapi juga aktivitas WNA di luar kantor termasuk tempat kerja hingga proses hukum bila masuk ranah peradilan.
"Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan cari fakta di lapangan identifikasi pelanggaran dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan," jelasnya.
Ia menegaskan penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Sanksi administratif dapat berupa pembatasan izin tinggal detensi pembatasan aktivitas atau larangan berada di wilayah tertentu.
Menurut Candra Imigrasi Karawang mengedepankan pembinaan sebelum penindakan dilakukan.
"Selama masih bisa dibina kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi," katanya.
Candra menambahkan tindakan yang diambil tidak bisa sembarangan sebab berdampak pada kondisi sosial ekonomi termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan warga Indonesia.
"Kalau WNA itu memegang jabatan strategis tentu kita mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia," imbuhnya.
Untuk memperluas pengawasan Imigrasi Karawang membuka kanal pengaduan masyarakat melalui Instagram TikTok dan layanan WhatsApp.
"Laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya soal perilaku WNA karena perbedaan budaya bukan pelanggaran berat," ujar Candra.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Kado Akhir Tahun Aep Resmikan Enam Infrastruktur untuk Warga Karawang |
|
|---|
| Angka Kecelakaan di Karawang Naik Sepanjang 2025, Korban Meninggal Turun Jadi 147 Orang |
|
|---|
| Kapolres Karawang Ungkap Kriminalitas Turun Signifikan Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Melakukan Pelanggaran Berat, Lima Anggota Polres Karawang Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Tanpa Kembang Api, Bupati Aep Ajak Warga Karawang Sambut Tahun Baru dengan Doa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Imigrasi-Karawang-Candra-Wahyu-bersama-Kasi-Informasi-Madriva.jpg)