Selasa, 21 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Rabu 25 Februari 2026

SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB

Editor: Joseph Wesly
Instagram/@satlantas_karawang
SIM KELILING KARAWANG- Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Karawang periode Februari 2026. Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang pada hari Rabu 25 Februari 2026 digelar mulai pukul 09.00-14.00 WIB di Rengasdengklok. 
Ringkasan Berita:
  • SIM Keliling Karawang Februari 2026 digelar Senin–Jumat 09.00–14.00 WIB, Sabtu 09.00–12.00 WIB oleh Satlantas Polres Karawang; Selasa berlokasi di Yogya Grand Karawang.
  • Titik layanan lain: MPP Cikampek, Mall Cikampek, Telagasari, Rengasdengklok, Dawuan (Pos Polantas), Mega Mall.
  • Syarat perpanjangan/SIM baru: SIM asli berlaku, KTP asli + 2 fotokopi, surat keterangan sehat.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG BARAT- SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Febuari 2026:

  • Senin, pukul 09.00 - 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek
  • Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Rabu, pukul 09.00 - 14.00 WIB Telagasari (4 dan 18 Februari 2026)/Rengasdengklok (11 dan 25 Februari 2026)
  • Kamis, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Mall Cikampek  
  • Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawan

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni

  • Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved