Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Aksi Kriminal

Merengek Minta Dinikahi, Pria Beristri Cekik Selingkuhan dan Buang Jasad Korban

Seorang pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nekat membunuh dan membuang jasad kekasihnya lantaran kesal terus-terusan didesak menikahi korban

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
CINTA SEGITIGA- Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, bersama Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita dan Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat konferensi pers pengungkapan penemuan jasad wanita di pinggir saluran air kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) pada Senin (2/3/2026). Jasad tersebut bernama Hida Kasana yang merupakan korban pembunan pacarnya bernama Bilal Ismail. (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Ringkasan Berita:
  • Pria bernama Bilal Islami Hamdi (24) membunuh kekasihnya Hida Hasanah (38) di kontrakan Telukjambe Barat, Karawang, diduga karena kesal terus didesak menikah.
  • Kasus terungkap setelah jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri KJIE pada Sabtu (28/2/2026). Pelaku ditangkap sehari kemudian oleh polisi.
  • Polisi menyebut pembunuhan dipicu cekcok asmara yang berujung saling cekik. Pelaku membuang jasad korban dengan motor dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Seorang pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nekat membunuh dan membuang jasad kekasihnya lantaran kesal terus-terusan didesak menikahi korban.

Pelaku bernamBilal Islami Hamdi (24) dan korban bernama Hida Hasanah (38). Pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Jasad Hida Hasanah ditemukan Sabtu (28/2/2026) pagi oleh warga. Setelah sebelumnya Bilal Islami Hamdi (24).

Kasus ini terungkap usai jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Sabtu (28/2/2026).

Sehari setelahnya, pelaku pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang bersama unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.

Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi.

"Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai," jelasnya.

‎"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambahnya.

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Bilal Cekik Hida Hasanah hingga Tewas usai Permintaan Dinikahi Terucap

Baca juga: Mayat di Saluran Air di Karawang Bernama Hida Kasana, Dibunuh Pria Beristri usai Minta Dinikahi

‎Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.

Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."

‎"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," ungkap dia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.

"Jadas korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan dibagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE," beber dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved