Jumat, 5 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling, Satpas dan Gerai Karawang Kembali Beroperasi Hari Ini

Pelayanan SIM Keliling Karawang kembali beroperasi hari ini, Rabu (25/3/2026).

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Instagram/Instagram/@satlantas_karawang
SIM KELILING KARAWANG- Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Karawang periode Maret 2026. Pelayanan SIM Keliling Karawang kembali beroperasi hari ini, Rabu (25/3/2026). Sebelumnya pelayanan SIM keliling diliburkan sejak 18-24 Maret 2026 untuk menyambut Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM Keliling Karawang kembali beroperasi Rabu (25/3/2026) setelah libur Idul Fitri 18–24 Maret 2026.
  • Berdasarkan jadwal Maret 2026, SIM Keliling digelar di Rengasdengklok pukul 09.00–14.00 WIB meski lokasi resmi belum diperbarui di akun Satlantas.
  • Syarat layanan meliputi SIM asli masih berlaku, KTP asli dan fotokopi dua lembar, serta surat keterangan sehat.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG BARAT- Pelayanan SIM Keliling Karawang kembali beroperasi hari ini, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya pelayanan SIM keliling diliburkan sejak 18-24 Maret 2026 untuk menyambut Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.

Meski begitu belum ada informasi lanjutan di akun instagram Polres Karawang @satlantas_karawang hingga pukul 08.28 WIB dimana lokasi sim keliling digelar.

Namun berdasarkan jadwal sim keliling Maret 2026, sim keliling di hari Rabu digelar di Rengasdengklok.

Pelayanan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.

 

 

Syarat Pelayanan SIM Keliling

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved