Pemkab dan DPRD Bekasi Sepakat Bentuk Raperda Perlindungan Guru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bekasi dan DPRD sepakat membentuk Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya memperkuat sektor pendidikan.
- Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengapresiasi inisiatif DPRD karena dinilai memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pendidik.
- Pemkab berharap Raperda segera dibahas dan disahkan agar memberi manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bekasi.
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dukungan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja saat Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang juga memuat pengajuan dua Raperda, termasuk Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai inisiatif DPRD.
Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya. (MAZ)
| Jaga Usaha Kecil, Bupati Karawang Batasi Izin Pembukaan Ritel Modern ke Pedesaan hingga Dusun |
|
|---|
| Bupati Aep Ingin Setiap Kecamatan Punya Sekolah Unggulan, Target Tuntas 2030 |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila, Bupati Aep Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Melalui Kesehatan dan Pendidikan |
|
|---|
| ASN Pemkab Bekasi Edarkan Sabu, Polisi Amankan 6 Paket Narkoba |
|
|---|
| Asep Surya Minta Kotoran Hewan Kurban Tidak Dibuang Sembarangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Aep-syaepuloh21.jpg)