SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 27 Oktober 2025 di Harapan Indah Hingga Pukul 10.00 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada hari Senin (27/10/2025).
Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
BERITA VIDEO: ANAKNYA 13 KALI GAGAL PRAKTIK SIM, BEGINI KATA KASAT LANTAS
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Oktober 2025 di Kota Bekasi:
* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
| Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 27 Oktober 2025, Cek Lokasinya |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 27 Oktober 2025, Simak Persyaratannya |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 25 Oktober 2025 Tidak Beroperasional |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 25 Oktober 2025 di Bekasi Barat Hingga Pukul 10.00 WIB. |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 24 Oktober 2025, Cek Persyaratannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.