DPRD Kota Bekasi

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III di Seluruh Dapil

Hasil dari kegiatan Reses III akan menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Bekasi yang dituangkan dalam dokumen resmi dan diparipurnakan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
KEGIATAN RESES --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024–2029 tengah melaksanakan kegiatan Reses III tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Bekasi periode 2024–2029 menggelar Reses III tahun 2025 mulai 7–12 November di tiap daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
  • Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi capaian kinerja dan kebijakan, serta mempererat silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
  • Hasil reses akan dirumuskan menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD dan dibahas bersama Pemkot Bekasi untuk dijadikan dasar kebijakan pembangunan selanjutnya.
 
 

 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024–2029 tengah melaksanakan kegiatan Reses III tahun 2025.

Seluruh pimpinan dan anggota dewan menjalankan kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang nyaman dan sejahtera,” tertulis dalam unggahan media sosial Humas DPRD Kota Bekasi, Selasa (11/11/2025).

Masa Reses III berlangsung mulai Jumat (7/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025).

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Rancang Perda Wajib Miliki Garasi bagi Pemilik Mobil

Dalam kegiatan tersebut, para wakil rakyat turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi, menyampaikan capaian kinerja, serta menjelaskan kebijakan yang telah dan akan ditetapkan.

“Selain menyerap aspirasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat silaturahmi dengan para tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh elemen di dapil masing-masing,” lanjut keterangan resmi tersebut.

Hasil dari kegiatan Reses III akan menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Bekasi yang dituangkan dalam dokumen resmi dan diparipurnakan.

Selanjutnya, hasil tersebut akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai bahan penyusunan kebijakan dan program pembangunan ke depan. (m37/*)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved