Kasus Penipuan

Terbukti Tipu Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Senilai Rp 2,5 M, Eks Dirut PT ABB Masuk Penjara

Proyek tersebut merupakan hasil perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan PT ABB terkait revitalisasi serta pengelolaan Pasar Kranji Baru.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa/Dok. Kejari Bekasi
KEJARI EKSEKUSI PRESDIR --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) berinisial IH terkait kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Bekasi mengeksekusi mantan Dirut PT Annisa Bintang Blitar (IH) terkait kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji senilai Rp2,5 miliar.
  • IH menyerahkan bilyet cek yang saat dicairkan dinyatakan tidak terdaftar dan tidak memiliki dana oleh bank.
  • Berdasarkan putusan MA, IH dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan kini ditahan di Lapas Kelas II A Bekasi.

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) berinisial IH terkait kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa IH sebelumnya mendapatkan pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kranji melalui proses lelang pada 2019.

Proyek tersebut merupakan hasil perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT ABB terkait revitalisasi serta pengelolaan Pasar Kranji Baru.

“Dalam pelaksanaannya, IH bekerja sama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM untuk melakukan pekerjaan tanah urug di lahan pasar dalam rangka revitalisasi,” kata Ryan, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Kejari Jakarta Timur Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar

Ryan melanjutkan, IH menyerahkan bilyet cek senilai Rp 2,58 miliar kepada rekanan proyek. 

Namun, saat dicairkan, pihak bank menyatakan warkat tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki dana.

Kejaksaan kemudian mengeksekusi IH berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks, yang menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan kepada terdakwa.

“IH terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar Ryan.

Saat ini, IH telah dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi, Bulakapal, untuk menjalani hukuman. (m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved