Pencurian Sepeda Motor

Polisi Tangkap 7 Sindikat Pencurian Motor saat Asyik Foya-Foya di Tempat Hiburan Malam Bekasi

Polsek Babelan menangkap tujuh pelaku curanmor dari dua kelompok residivis yang sudah beraksi hingga 10 tahun di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
SINDIKAT CURANMOR - Tim Reskrim Polsek Babelan menangkap tujuh pelaku curanmor dari dua kelompok residivis di Mapolsek Babelan, Jumat (14/11/2025). Para pelaku diamankan setelah polisi menelusuri laporan warga dan rekaman CCTV yang mengungkap lokasi persembunyian mereka. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Babelan menangkap tujuh pelaku curanmor dari kelompok Aceh dan Kuping.
  • Para pelaku sudah beraksi bertahun-tahun dan kerap berpindah lokasi di Bekasi dan Jakarta.
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP.


TRIBUNBEKASI.COM, BABELAN -
Suasana Mapolsek Babelan tampak lebih sibuk dari biasanya pada Jumat (14/11/2025) siang.

Di balik ruangan penyidik, tujuh orang pria duduk berjejer dengan tangan terborgol.
Mereka adalah bagian dari dua kelompok curanmor yang selama ini meresahkan warga Bekasi.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku setelah serangkaian penyelidikan sejak September 2025.

Baca juga: Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Minta Benjamin Netanyahu Diampuni Penuh

Baca juga: Misteri PNS Hilang, Ternyata Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Ciliwung Cipayung

Baca juga: Kabar Gembira, Kuota Haji Bekasi Tahun 2026 Bertambah, Waktu Tunggu Turun hingga 4 Tahun

“Kelompok Aceh tercatat telah beraksi selama 10 tahun terakhir, sementara kelompok Kuping beroperasi dalam lima tahun terakhir,” ujar Wito.

Bermula dari laporan warga dan rekaman CCTV, polisi mulai menelusuri pola gerak para pelaku.

Jejak mereka mengarah ke lokasi persembunyian yang akhirnya digerebek tim Reskrim.

“Sebagian anggota kelompok Aceh menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Mereka kami amankan saat berada di sebuah tempat hiburan malam,” kata Wito.

Modus kedua kelompok ini hampir serupa.

Mereka berkeliling permukiman, gang sempit, hingga pinggir jalan untuk mencari sepeda motor yang tidak dijaga.

Begitu ada motor lengah, kunci letter T langsung digunakan untuk merusak kunci kontak.

“Mereka itu berkeliling mencari sasaran. Begitu ada motor yang lengah, langsung dieksekusi dan dijual,” tuturnya.

Aksi mereka tidak mengenal waktu, bisa pagi, siang, bahkan larut malam.

Setiap kali beraksi, mereka berpindah wilayah dari Bekasi Utara hingga Cakung, Jakarta Timur.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di Sukatani, Kabupaten Bekasi, hingga Karawang.

“Harganya bervariasi, mulai Rp3 juta. Kalau motor seperti Honda PCX bisa sampai Rp6 juta,” jelas Wito.

Tujuh pelaku kini terancam hukuman berat.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved