Hari Pahlawan

Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada

Komnas HAM keberatan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Disebut mencederai korban pelanggaran HAM berat masa Orde Baru.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. YouTube Sekretariat Presiden/Kompas.com
ANUGERAHKAN GELAR PAHLAWAN --- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
  • Ditegaskan bahwa kebijakan ini melukai korban dan keluarga pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru.
  • Komnas HAM meminta pemerintah berhati-hati karena gelar pahlawan menjadi simbol moral dan teladan bangsa.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah yang menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut keputusan itu bukan hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998, tetapi juga melukai perasaan para korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto.

“Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025,” ujar Anis dalam keterangannya, Senin (11/11/2025).

Baca juga: Raffi Ahmad Bawa Alessandro Nesta dan Cambiasso Main Padel di Jakarta!

Baca juga: Kejari Karawang Pastikan Kasus Fidusia Ibu Menyusui Neni Nuraeni Berjalan tanpa Intervensi

Baca juga: Viral Siswa SMPN 19 Tangsel Jadi Korban Bullying:Dipukul Kursi Besi hingga Lumpuh

Menurut Anis, keputusan tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi yang menuntut pemerintahan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta mengabaikan fakta sejarah pelanggaran HAM berat di masa pemerintahannya,” tegasnya.

Sejarah Kelam 

Komnas HAM menyoroti sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi antara tahun 1966 hingga 1998.

Beberapa di antaranya adalah peristiwa 1965/1966, penembakan misterius (Petrus), peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.

Komnas HAM juga menyinggung tragedi kerusuhan Mei 1998 yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kerusuhan Mei 1998 mencakup pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, serta kekerasan seksual terhadap perempuan. Itu kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

“Luka Lama yang Belum Sembuh”

Anis mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pada 2023 pernah menyatakan penyesalan dan mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurutnya, keputusan memberi gelar pahlawan kepada Soeharto justru membuka kembali luka lama yang belum sembuh bagi para korban.

“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved