Berita Nasional

MK Putuskan Kapolri Dilarang Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil

MK memutuskan Kapolri tak bisa lagi menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali telah mundur atau pensiun.

Editor: Mohamad Yusuf
Google
PUTUSAN PERKARA - Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). (Dok Mahkamah Konstitusi) 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi melarang Kapolri menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
  • Putusan ini diambil usai uji materi Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Nomor 2 Tahun 2022.
  • MK menilai aturan lama menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan ASN sipil.


TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa Kapolri tak lagi bisa menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan penting ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: DPR Semprot Kepala BGN, Tambah Anggaran Rp28,4 Triliun Tanpa Restu Komisi IX

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live dari Dalam Penjara, Ini Tanggapan Ditjenpas

Baca juga: Terkuak Sosok Aresty, Istri Pegawai Pajak Dibunuh dan Dikubur Tukang Bangunan di Septictank

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri maupun pensiun.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri justru memperkeruh makna pasal utama dan menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Hal itu berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang bisa menduduki jabatan di luar institusi, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN sipil,” ujar Ridwan dalam sidang terbuka.

MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.

Putusan ini juga dinilai penting untuk menjamin hak konstitusional warga sipil agar mendapat kesempatan yang sama dalam pengisian jabatan publik tanpa harus bersaing dengan aparat aktif.

Dengan demikian, ke depan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun badan negara, wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun.

Sebelumnya, praktik rangkap jabatan polisi aktif kerap menimbulkan perdebatan publik, terutama karena sejumlah posisi strategis di lembaga sipil diisi oleh perwira Polri. Termasuk di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini secara prinsip hanya boleh diisi oleh figur nonaktif atau pensiunan aparat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved