Berita Artis
Pertanyakan Keabsahan Hasil Polri, Lisa Mariana Ajukan Second Opinion Tes DNA ke Singapura
Di sisi lain, Lisa Mariana sendiri mengaku terpukul atas hasil tes DNA tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Selebgram Lisa Mariana telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang.
"Hari ini tadi baru selesai peneriksaan Lisa Mariana untuk dimintai keterangannya. Tadi ada sekitar 15 pertanyaan, seputar tentang hasil tes DNA," ujar kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, Kamis (11/9/2025).
Pihak Lisa Mariana turut mengajukan permohonan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Di sisi lain, Lisa Mariana sendiri mengaku terpukul atas hasil tes DNA tersebut.
"Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang, ada kemiripan (terkait hasil tes DNA). Saya enggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu," ucap Lisa, sembari menangis.
"(Apa yang buat sedih?) Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan, makannya kita mengajukan second opinion," sambungnya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Negatif, Bareskrim Lanjutkan Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana
Kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri menyebutkan adanya “setengah identik” antara Ridwan Kamil dengan bayi CA, anak kandung Lisa Mariana.
"Tadi sudah kami tanda tangani saya sendiri dengan Lisa Mariana (perihal) hasil tes DNA tanggapan kami. Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby A. Maka setengah lagi itu identik, segengah tidak identik," ucap Bertua.
"Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," lanjut dia.
Di Mount Elizabeth, ia menuturkan tes dapat dilakukan melalui rambut dan kuku, bukan hanya darah dan air liur seperti di Polri.
Pihak Lisa menilai jika permohonan second opinion tidak dipenuhi, hal tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional.
"Karena waktu ini di sini, yang diperiksa adalah air liur dan darah. Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi. Nah, apabila dari pihak pelapor menyatakan bahwa second opinion itu merupakan sensasi, tidak. Apabila mereka berdiri di pihak kuasa hikum di sini harus melakukan," kata dia.
"Hanya mengabaikan daripada hak asasi daripada CA apabila tidak melakukan second opinion terhadap hasil tes DNA tersebut di mana landasan hukum itu ada tertera dengan pengumuman Deklarasi Lisbon yang diakuiseluruh dunia. Mereka mau meminta tes DNA di Polri, kami mengikuti. Tapi giliran hak daripada terlapor untuk second opinion mereka tidak mau. Ketidakmauan mereka tidak melakukan second opinion adalah melanggar hukum internasional," sambungnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025) siang.
Lisa Mariana datang ditemani Jhonboy Nababan, pengacaranya.
| Jubir PA Tigaraksa Ungkap Sidang Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Tak untuk Dipublikasikan |
|
|---|
| Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ungkap Alasan Mengejutkan: Bukan Karena Marah |
|
|---|
| Sepakat Berdamai dengan Erin, Andre Taulany Kini Tinggal Menunggu Putusan Cerai PA Jaksel |
|
|---|
| Pernah Ditipu 13 Tahun Lalu, Pesulap Pak Tarno Berharap Uang Rp 100 Juta Dikembalikan untuk Berobat |
|
|---|
| Ashanty Tanggapi Soal Ayu Chairun Nurisa Ditahan, Sebut Mantan Pegawainya Buka Aib Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Selebgram-Lisa-Mariana-hadir-di-Bareskrim-Polri-Jakarta-Kamis-1192025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.