Suami Bakar Istri

Luka Istri yang Dibakar Suami Capai 80 Persen, Jalani 2 Kali Operasi

Korban pembakaran di Jatinegara alami luka bakar 80 persen. Sudah jalani dua kali operasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Miftahul Munir
SUAMI BAKAR ISTRI - Polisi menangkap A (26) di Bekasi usai membakar istrinya CAU (24) di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 20 Oktober 2025. A sempat kabur beberapa hari sebelum ditangkap. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Tubuh CAU (24) masih terbaring lemah. Luka bakar yang menyelimuti wajah, dada, punggung, dan tangan membuat setiap gerak kecil terasa perih.

Ia menjadi korban pembakaran oleh suaminya sendiri di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Luka bakarnya mencapai 80 persen.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menyampaikan kondisi korban masih dalam pemulihan intensif.

Baca juga: Purbaya Singgung Bekasi Saat Bahas Korupsi Daerah, Sebut Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Baca juga: Tangis Pegawai SPPG Bekasi, Usai Dimarahi Malah Dipegang-pegang Atasan, Kini Polisi Turun Tangan

Baca juga: Detik-Detik Istri Potong Alat Kelamin Suami Saat Terlelap Tidur, Cemburu Lihat Isi Chat di Ponsel

“Korban saat ini masih dalam pemulihan, dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit terbaik,” ujar Sri, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menjelaskan korban sudah dua kali menjalani operasi. Tindakan itu dilakukan untuk memperbaiki jaringan kulit yang terbakar parah.

Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban menghadapi trauma berat akibat peristiwa tersebut.

“Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian tersangka, pakaian korban dan hasil visum korban,” tambah Sri.

Peristiwa ini bermula pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka JAP alias A (26) mendatangi rumah korban setelah menerima kabar dari adiknya yang menyebut sang istri terlihat dibonceng pria lain.

Menurut Sri, tersangka yang terbakar emosi kemudian membeli bensin satu liter dan menyiramkan ke tubuh korban. Dalam hitungan detik, api menyambar. Tubuh CAU terbakar hebat.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi.

Korban kini masih berjuang melawan luka bakarnya. Dokter terus memantau perkembangan kondisinya, sementara keluarga berharap CAU bisa pulih meski butuh waktu panjang.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Polisi telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved