Suami Bakar Istri
Luka Istri yang Dibakar Suami Capai 80 Persen, Jalani 2 Kali Operasi
Korban pembakaran di Jatinegara alami luka bakar 80 persen. Sudah jalani dua kali operasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Tubuh CAU (24) masih terbaring lemah. Luka bakar yang menyelimuti wajah, dada, punggung, dan tangan membuat setiap gerak kecil terasa perih.
Ia menjadi korban pembakaran oleh suaminya sendiri di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Luka bakarnya mencapai 80 persen.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menyampaikan kondisi korban masih dalam pemulihan intensif.
Baca juga: Purbaya Singgung Bekasi Saat Bahas Korupsi Daerah, Sebut Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan
Baca juga: Tangis Pegawai SPPG Bekasi, Usai Dimarahi Malah Dipegang-pegang Atasan, Kini Polisi Turun Tangan
Baca juga: Detik-Detik Istri Potong Alat Kelamin Suami Saat Terlelap Tidur, Cemburu Lihat Isi Chat di Ponsel
“Korban saat ini masih dalam pemulihan, dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit terbaik,” ujar Sri, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan korban sudah dua kali menjalani operasi. Tindakan itu dilakukan untuk memperbaiki jaringan kulit yang terbakar parah.
Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban menghadapi trauma berat akibat peristiwa tersebut.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian tersangka, pakaian korban dan hasil visum korban,” tambah Sri.
Peristiwa ini bermula pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka JAP alias A (26) mendatangi rumah korban setelah menerima kabar dari adiknya yang menyebut sang istri terlihat dibonceng pria lain.
Menurut Sri, tersangka yang terbakar emosi kemudian membeli bensin satu liter dan menyiramkan ke tubuh korban. Dalam hitungan detik, api menyambar. Tubuh CAU terbakar hebat.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi.
Korban kini masih berjuang melawan luka bakarnya. Dokter terus memantau perkembangan kondisinya, sementara keluarga berharap CAU bisa pulih meski butuh waktu panjang.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Polisi telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-A-26-di-Bekasi-usai-membakar-istrinya-CAU-24-di-Jalan-Otista-Raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.