Kasus Narkoba

ASN Kecamatan Legok Bolos Kerja Selama Seminggu, Ternyata Ditangkap Polisi Sedang Jualan Ganja

Yusuf menjelaskan, Akmal merupakan ASN yang bertugas di bagian Umum dan Kepegawaian.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Nurma Hadi
UNGKAP JARINGAN PENGEDAR GANJA --- Polresta Tangerang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang hendak diedarkan ke Tangerang dan Bali, oleh empat tersangka. Dari empat tersangka yang diamankan, terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, bernama Akmal Hadi (44).   
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten
  • Dalam penangkapan itu, ternyata salah satu tersangka seorang ASN (aparatur sipil negara) di Kantor Kecamatan Legok
  • Kepada polisi, ASN bernama Akmal Hadi mengaku selain mengonsumsi dia juga mengedarkan ganja

 

TRIBUNBEKASI.COM, LEGOK --- Polisi mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di mana salah satu tersangkanya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Legok, bernama Akmal Hadi (44).

Camat Legok Yusuf Fachrurozi mengaku baru mengetahui pegawainya terlibat kasus narkoba.

Dia mengatakan Akmal Hadi sempat tak masuk kerja selama seminggu hingga menjadi perhatian para pegawai di Kantor Kecamatan Legok, bahkan sebelum munculnya informasi kasus narkotika tersebut.

Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Brazil, 121 Termasuk 4 Polisi Tewas, Jasadnya Bergelimpangan di Jalanan

"Seminggu ke belakang yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja," katanya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Yusuf menjelaskan, Akmal merupakan ASN yang bertugas di bagian Umum dan Kepegawaian.

Usai menghilang tanpa keterangan, pihak kecamatan sudah mencoba untuk melakukan pemeriksaan secara internal, namun Akmal tidak kunjung memberikan respon.

"Kami tidak mengetahui bahwa ada hal tersebut, makanya kami membuat satu panggilan kepada pegawai tersebut hari kemarin, di dalam surat panggilan itu dia tidak datang, sampai dengan hari ini," ujarnya.

Atas kasus narkotika yang menjerat Akmal, Yusuf mengatakan akan segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk diproses sesuai aturan kepegawaian.

"Kasus besar ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada Badan Kepegawai di Kabupaten Tangerang dan nanti di tindak lanjut seperti apa kita minta pengarahannya lebih lanjut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan Akmal Hadi dibekuk bersama dua tersangka lainnya yakni LK (24) dan IT (42) di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Kami melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Akmal pun diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan awak media.

Dia tampak mengenakan penutup muka serta memakai baju tahanan nomor 2.

Akmal yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Legok itu awalnya tak mengakui peranannya sebagai pengedar.

"Pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuma 2024-2025 lah kencang-kencangnya," katanya.

Akan tetapi usai Indra melontarkan sejumlah pertanyaan, akhirnya Akmal mengakui jika dirinya mengedarkan ganja dengan skala kecil.

AH menyebut pasar penjualannya hanya teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.

"Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan," ungkapnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved