Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan di TransJakarta: Puluhan Pekerja Gelar Demo Tuntut Pemecatan Oknum Atasan
Aksi ini digelar untuk mempertanyakan keseriusan manajemen dalam menindaklanjuti kasus pelecehan seksual tersebut hingga tuntas.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Puluhan karyawan TransJakarta yang tergabung dalam PUK SPDT FSPMI berunjuk rasa di kantor pusat Cawang, menuntut pemecatan dua oknum atasan yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga bawahan.
- Kasus ini sudah bergulir sejak Mei 2025 tanpa sanksi tegas, hanya diberi SP2.
- Manajemen menyatakan menghormati aksi pekerja dan berjanji akan membahas aspirasi dalam perundingan PKB Desember mendatang.
TRIBUNBEKASI.COM, CAWANG --- Kantor TransJakarta di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, didemo oleh sejumlah karyawan pada Rabu (12/11/2025) menyusul dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dua oknum atasan berbeda.
Puluhan massa yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta menuntut agar kedua oknum tersebut segera dipecat.
Mereka membawa berbagai alat peraga, seperti spanduk dan bendera, untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa ada enam tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa, salah satunya terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tiga anggota serikat pekerja oleh dua atasan.
Baca juga: Pegawai SPPG Korban Pelecehan Oleh Atasannya di Bekasi Kini Trauma, Badan Demam dan Tak Nafsu Makan
“Pelaku merupakan atasan langsung korban. Kasus ini sudah bergulir sejak Mei 2025,” ujar Indra.
Ia menilai, selama hampir enam bulan kasus berjalan, belum ada sanksi tegas yang sesuai dengan ketentuan hukum, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun peraturan perundang-undangan.
“Dua hari lalu kami sudah melakukan mediasi dengan manajemen, tetapi tidak ada kesepakatan. Bahkan pihak manajemen belum berani mengambil sikap tegas terhadap pelaku,” katanya.
Menurut Indra, informasi terakhir menyebutkan bahwa pelaku hanya diberikan surat peringatan (SP) 2, yang memicu kekecewaan para pekerja karena tidak sesuai harapan mereka—yakni pemecatan.
Aksi ini digelar untuk mempertanyakan keseriusan manajemen dalam menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.
“Peristiwa terjadi di lingkungan kerja, di dua lokasi berbeda: satu di bidang layanan Transcare, dan satu lagi di layanan wisata di Balai Kota DKI, tepat di depan halte Balai Kota,” ungkapnya.
Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilakukan antara lain pemukulan pada bagian bokong korban, penoyoran kepala, hingga penarikan bra serta ajakan check-in di hotel.
“Satu pelaku ini memiliki banyak korban, namun yang kami dampingi adalah anggota kami. Dari dua pelaku berbeda, ada tiga korban yang merupakan anggota kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang mengikuti aksi hari ini. Perlu diketahui, di TransJakarta terdapat tujuh serikat pekerja. Pada Desember nanti, kami akan memulai perundingan PKB terbaru sebagai sarana resmi untuk menyampaikan dan membahas seluruh aspirasi secara konstruktif,” ujarnya singkat.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| LPSK Buka Suara Soal Pegawai SPPG di Jatiasih Bekasi Ternyata Diancam Juga Oleh Atasannya |
|
|---|
| Pekan Depan Polisi Janji Periksa Kepala SPPG di Bekasi Lecehkan dan Aniaya Pegawai |
|
|---|
| Oknum Polisi Lecehkan Wanita Pejalan Kaki di Kebayoran Baru, Korban: Gila!, Bagaimana Mau Aman? |
|
|---|
| Polisi Diduga Catcalling Wanita di Kebayoran Baru Jaksel, Kapolda Turun Tangan |
|
|---|
| Pegawai SSPG Datangi Polres Bekasi, Serahkan Bukti Dugaan Pelecehan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Demo-pelecehan-seksual-di-kantor-Transjakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.