Rokok Ilegal

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar

peredaran barang kena cukai ilegal berdampak negatif terhadap industri rokok legal dan membahayakan kesehatan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL --- Suasana pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, 

Ringkasan Berita:
 
  • Bea Cukai Banten memusnahkan 41,5 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol, dan tembakau iris senilai Rp53,76 miliar di ICE BSD City.
  • Pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing bersuhu tinggi di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, guna mendukung konsep Green Customs.
  • Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat 821 penindakan melalui Operasi Gurita, dengan 22 penyidikan dan 19 kasus telah P21 berkat sinergi dengan kejaksaan.
 

 

TRIBUNBEKASI.COM, PAGEDANGAN --- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Pantauan TribunTangerang.com, barang-barang yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, 22 lembar resi, dan satu lembar cetakan.

Sebagian besar barang dibawa dengan pengawalan ketat untuk dimusnahkan secara ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp38,87 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak negatif terhadap industri rokok legal dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan baku serta proses produksi yang tidak memenuhi standar.

Baca juga: Pedagang Rokok Ilegal Ngaku Setor ke Oknum Aparat Kemanan, Omzet Bisa Capai Rp 60 Juta

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing, yaitu pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800°C, sehingga seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu berbahaya.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Green Customs sebagai bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap kelestarian lingkungan.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap jalur distribusi antarpulau, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, maupun daerah pemasaran barang kena cukai ilegal,” ujar Ambang.

Ia menilai Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi dan mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal.

Hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat 821 kali penindakan melalui Operasi Gurita, dengan hasil tangkapan 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris ilegal, 7.504 liter MMEA, serta 76,74 liter etil alkohol ilegal.

Selain itu, hingga 12 November 2025, Bea Cukai Banten telah melakukan 22 penyidikan, dengan 19 kasus dinyatakan lengkap (P21) berkat dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Banten.

Ambang menegaskan Operasi Gurita merupakan kegiatan rutin Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Banten.

“Operasi Gurita adalah wujud konsistensi Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan di bidang cukai. Langkah ini juga penting untuk menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran barang kena cukai ilegal,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. 

(Sumber : TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved