Kasus Penculikan

Terungkap! Suku Anak Dalam Jambi Tak Tahu Bilqis Korban Penculikan, Polisi Ungkap Proses Dramatisnya

Polisi mengungkap peran Suku Anak Dalam Jambi dalam penyelamatan Bilqis Ramdhani, balita asal Makassar yang diculik.

Editor: Mohamad Yusuf
(Tribun Timur)
KORBAN PENCULIKAN - Bilqis Ramdhani (4), korban penculikan dari Makassar, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025). Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kepulangan Bilqis setelah diselamatkan dari kawasan Suku Anak Dalam Jambi. 

Ringkasan Berita:
  • Balita Bilqis Ramdhani diculik di Makassar dan dijual ke Suku Anak Dalam Jambi seharga Rp80 juta.
  • Polisi sebut SAD tertipu sindikat perdagangan anak dan menyerahkan Bilqis secara sukarela setelah negosiasi panjang.
  • Kasus ini terungkap setelah empat pelaku, termasuk pasangan asal Jambi, ditangkap.


TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Polisi mengungkap fakta baru di balik penyelamatan Bilqis Ramdhani (4), balita asal Makassar yang diculik dan dijual lintas provinsi.

Anak perempuan itu ditemukan di tengah komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah proses pencarian dan negosiasi panjang yang berlangsung dua malam di dalam hutan.

Bilqis sebelumnya dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).

Setelah seminggu pencarian, polisi menemukan bocah itu dalam keadaan sehat di kawasan SAD, tepatnya di SPE Gading Jaya, Tabir Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam.

Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden

Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada

Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah Muntu, yang memimpin negosiasi di lokasi, mengatakan masyarakat SAD tidak mengetahui bahwa anak yang mereka rawat adalah korban penculikan.

“Dengan kesabaran anggota dan bantuan para temanggung serta ketua adat, akhirnya mereka memahami bahwa anak ini adalah korban penculikan,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).

Negosiasi sempat berlangsung alot karena masyarakat SAD menganggap Bilqis sebagai bagian dari keluarga mereka.

Namun setelah diberi penjelasan oleh polisi dan Dinas Sosial Jambi, mereka menyerahkan anak itu secara sukarela tanpa menerima uang apa pun.

“Kami tidak menyerahkan uang, semua berjalan kondusif. Masyarakat SAD menyerahkan Bilqis dengan penuh kesadaran,” tegas Nasrullah.

Menurut hasil penyelidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar.
  • Nadia Hutri alias NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), pasangan asal Merangin, Jambi.

Keduanya memanfaatkan kepercayaan masyarakat adat dengan membuat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani orang tua Bilqis.

Dalam surat itu, pelaku mengaku menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, surat tersebut digunakan untuk meyakinkan warga SAD agar mau “mengadopsi” Bilqis.

“Mereka tertipu karena mengira anak itu benar diserahkan orang tuanya,” jelas Devi.

Sementara itu, Wahida Baharuddin Upa, pendamping hukum masyarakat SAD, menilai masyarakat adat tersebut menjadi korban penipuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved