Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sepihak dan Bermuatan Politik

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti yang relevan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
PENUHI PANGGILAN --- Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Selain Roy, dua tokoh lain, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, juga hadir. 

BERITA VIDEO : ROY SURYO CS DIPERIKSA KASUS IJAZAH JOKOWI

Sementara itu, Rismon Sianipar menyatakan siap diperiksa dan menegaskan tidak pernah merekayasa dokumen atau video.

Ia bahkan berencana menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tuduhan tidak terbukti.

Rismon mengklaim memiliki dokumen dari Kemendikdasmen yang menunjukkan Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School dan melanjutkan ke jenjang diploma.

“Artinya, Wakil Presiden tidak pernah lulus SMA dan tidak memiliki ijazah SMA,” tegasnya. 

Rismon menyatakan akan membagikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku dan versi digital gratis kepada publik. 
“Kami akan edarkan secara gratis agar masyarakat tahu kebenarannya,” katanya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

 

 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved