Ijazah Jokowi

Tak Ditahan, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-Emak Usai Pemeriksaan 9 Jam

Roy Suryo terlihat tersenyum lebar saat meninggalkan ruang penyidik. Ia tidak ditahan setelah pemeriksaan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
SELESAI DIPERIKSA --- Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diperiksa sembilan jam sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025) malam. Ia tak ditahan dan disambut riuh para pendukung. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Ia tidak ditahan dan keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan wajah sumringah, didampingi tim kuasa hukum dan pendukung.
  • Puluhan simpatisan, terutama emak-emak, menyambutnya dengan sorakan dan takbir saat ia meninggalkan gedung kepolisian.

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI — Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama timnya akhirnya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.

Roy Suryo terlihat tersenyum lebar saat meninggalkan ruang penyidik. Ia tidak ditahan setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari.

Didampingi juru bicaranya, Refly Harun, Rismon Sianipar, serta sejumlah pendukung, Roy menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, tim kuasa hukum, dan para simpatisan yang menunggunya sejak pagi.

“Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Relawan Jokowi Desak Polisi Lakukan Penahanan

“Terima kasih juga untuk para lawyer luar biasa, para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Allahu Akbar,” sambung Roy.

Suasana di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat riuh ketika Roy keluar. Puluhan pendukung, sebagian besar emak-emak, menyambutnya dengan sorakan dan takbir.

Senyum dan lambaian tangan Roy menandai berakhirnya pemeriksaan yang sebelumnya disebut akan menentukan status penahanannya. Malam itu, ia meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa borgol, dengan langkah ringan dan wajah tenang.

Polda Metro jelaskan alasan tidak menahan

Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selama sembilan jam pemeriksaan, penyidik mengajukan ratusan pertanyaan kepada ketiganya.

“Untuk Roy Suryo ada 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 157 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan,” ujar Iman.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved