Rabu, 10 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Ganjil Genap

Libur Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Senin 23 Maret 2026

Ganjil genap Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (23/3/2026). Kebijakan itu masih berlaku hingga besok, Selasa (24/3/2026).

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
GANJIL GENAP DITIADAKAN- Korlantas Polri melakukan uji coba ganjil genap di jalan Tol Jakarta - Cikampek, Senin (25/4/2022). Ganjil genap Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (23/3/2026). Kebijakan itu masih berlaku hingga besok, Selasa (24/3/2026). Artinya Ganjil Genap Jakarta baru akan berlaku pada Rabu (25/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Senin (23/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026) karena bertepatan dengan libur Idul Fitri dan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
  • Selama peniadaan, kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan ganjil genap tanpa pembatasan pelat nomor.
  • Aturan ganjil genap kembali berlaku mulai Rabu (25/3/2026) setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Ganjil genap Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (23/3/2026).

Kebijakan itu masih berlaku hingga besok, Selasa (24/3/2026). Artinya Ganjil Genap Jakarta baru akan berlaku pada Rabu (25/3/2026).

Peniadaan sementara ganjil genap Jakarta dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Work from Anywhere (WFA).

WFA sendiri berlaku mulai 21-24 Maret. 

Dengan kebijakan ini, kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap tanpa pembatasan pelat nomor selama periode tersebut.

Ditiadakan Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama

Penghentian sementara ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.

Rentang waktu 18–24 Maret 2026 mencakup libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Karena itu, kebijakan ganjil genap untuk sementara tidak diterapkan di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk pengawasan.

Pekan Ini Hanya Berlaku Dua Hari

Pada pekan ini, ganjil genap hanya sempat diberlakukan selama dua hari, yakni Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).

Aturan tersebut sebelumnya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, dengan sistem tanggal ganjil dan genap.

Penerapan dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama Jakarta

Biasanya, kebijakan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap karena aturan tersebut akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved