Minggu, 24 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

BTN Dukung Kejari Karawang Usut Dugaan KPR Fiktif oleh Pengembang

BTN Dukung Kejari Karawang Usut Dugaan KPR Fiktif oleh Pengembang, Ini Alasannya

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hironimus Rama
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam
KPR FIKTIF - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor pusat PT. BAS di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/5/2026). (Humas Kejaksaan Negeri Karawang/ Tribun Bekasi). 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG-- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh PT BAS pengembang dua proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

BTN menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik kecurangan di sektor pembiayaan perumahan. Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian perbankan.

"BTN menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Karawang untuk mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa data penyaluran KPR yang dilakukan oleh pengembang perumahan, PT BAS," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan pada Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Kejari Karawang Geledah dan Segel Kantor Pengembang Perumahaan Terkait KPR Fiktif

Ia menegaskan bahwa posisi BTN dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang proaktif mendorong penegakan hukum demi melindungi nasabah dan industri perbankan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab.

BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama.

"Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum," ujar Ramon.

Sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi integritas, BTN bergerak cepat memperkuat benteng pertahanan internalnya agar modus operandi fraud dari pihak eksternal seperti ini tidak terulang kembali.

Langkah mitigasi yang dilakukan meliputi memperketat validasi data calon debitur secara berlapis, meningkatkan pengawasan dokumen kredit agar celah manipulasi tertutup serta memperketat pengawasan dan seleksi terhadap developer yang menjadi mitra kerja sama.

​Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas dalam memahami alur pengajuan KPR.

Seringkali, saat terjadi kredit bermasalah atau fraud, masyarakat cenderung langsung menyalahkan pihak perbankan. Namun, fakta persidangan dan penyidikan seringkali menunjukkan bahwa bank justru menjadi korban dari konspirasi dan manipulasi data sistematis yang dirancang oleh oknum pengembang.

​Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa PT BAS diduga kuat membentuk "tim KPR khusus" yang bertugas memalsukan dokumen, mengedit data tanpa sepengetahuan debitur, hingga merekrut joki (pinjam nama) dari berbagai kalangan seperti oknum ojek, juru parkir, hingga pengangguran dengan imbalan tertentu.

Bahkan, oknum developer ini bekerja sama dengan pihak luar untuk memalsukan Surat Keterangan Kerja (SKK) dan kartu identitas demi mengelabui sistem analisis kredit perbankan.

"PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR," jelas Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).

​Kejari juga menemukan keanehan di lapangan di mana proses akad kredit dipaksakan berjalan oleh pengembang meskipun bangunan fisik rumah belum selesai atau bahkan belum terbangun.

​Dukungan penuh BTN terhadap Kejari Karawang sejalan dengan semangat "bersih-bersih BUMN" dari segala bentuk praktik korupsi dan kecurangan.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Karawang telah bergerak melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan memeriksa 91 orang saksi—termasuk di antaranya 15 orang dari pihak bank yang kooperatif membantu memberikan keterangan, 51 debitur, dan 26 orang dari pihak developer.

​Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 ini diharapkan dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik rekayasa dokumen ini.

Melalui sikap transparan dan kooperatif ini, Bank BTN membuktikan posisinya sebagai bank tepercaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perbankan, sekaligus memastikan hak-hak nasabah sejati tetap terlindungi dengan aman. (MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved