Pemkot Bekasi
Sekda Junaedi Ungkap Langkah Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Bekasi
Ringkasan Berita:
- Sekda Kota Bekasi Junaedi menghadiri Forum Diskusi Aktual Kemendagri untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian pencemaran udara.
- Kemendagri menyoroti pentingnya koordinasi antar daerah dengan studi kasus krisis kualitas udara di wilayah Jabodetabek tahun 2023.
- Pemkot Bekasi memaparkan sumber polusi dari kendaraan, industri, dan pembakaran sampah serta langkah pengendalian melalui AQMS, uji emisi, dan pengelolaan sampah.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, hadir dalam kegiatan Forum Diskusi Aktual (FDA) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di AONE Hotel Jakarta.
Forum diskusi ini diselenggarakan dalam rangka penguatan sinergitas penanganan kualitas udara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi ruang dialog strategis untuk merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara di kawasan perkotaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dr. Yusharto Huntoyungo selaku Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. T.R. Fahsul Falah selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih beserta jajaran.
Kemendagri Dorong Penguatan Koordinasi Antar Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, secara resmi membuka kegiatan Forum Diskusi Aktual yang mengangkat tema terkait rencana strategis kebijakan serta penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara, dengan mengambil studi kasus krisis pencemaran udara yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023.
“Kita membuka pertemuan Forum Diskusi Aktual terkait rencana strategis kebijakan serta penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara, dengan mengambil studi kasus krisis pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023,” ujarnya.
Ia menyampaikan harapannya agar forum diskusi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kualitas udara di berbagai wilayah, sekaligus mengidentifikasi sumber utama emisi pencemaran udara serta kebijakan pengendalian yang telah dilakukan pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, pengendalian pencemaran udara membutuhkan penguatan koordinasi kebijakan dan kerja sama antar daerah karena persoalan emisi udara seringkali bersifat lintas wilayah.
“Melalui forum ini diharapkan dapat lahir rekomendasi kebijakan yang konkret serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian pencemaran udara,” ungkapnya.
Pemkot Bekasi Paparkan Sumber Pencemaran Udara
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dalam paparannya menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Berdasarkan data yang disampaikan, sumber pencemaran udara di Kota Bekasi berasal dari beberapa faktor utama, di antaranya emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, serta pembakaran sampah di ruang terbuka.
Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi tercatat mencapai lebih dari 1,5 juta unit yang terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, serta sepeda motor. Selain itu terdapat 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik hingga kemasan yang juga menjadi perhatian dalam pengawasan emisi.
Untuk memantau kualitas udara, Pemerintah Kota Bekasi melakukan berbagai metode pengukuran melalui Air Quality Monitoring System (AQMS), pengujian udara ambien, serta passive sampler pada beberapa zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran, dan transportasi.
Saat ini Kota Bekasi memiliki tiga stasiun AQMS yang berada di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
Pengelolaan Sampah Jadi Bagian Pengendalian Udara
Sekda Kota Bekasi menegaskan bahwa pengendalian kualitas udara tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah.
“Pengendalian kualitas udara memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan sampah. Salah satu sumber pencemaran udara yang masih terjadi adalah pembakaran sampah di ruang terbuka,” jelasnya.
Oleh karena itu, penanganan sampah yang baik dan terkelola secara sistematis menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas udara di daerah.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya edukasi larangan pembakaran sampah, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, penyiraman jalan protokol menggunakan eco enzyme, rekayasa lalu lintas angkutan barang, serta penanaman pohon pada area industri dan sekolah.
Melalui forum ini diharapkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam merumuskan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas udara serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (MAZ/Advetorial Diskominfo Kota Bekasi).
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sekda-Junaedi2.jpg)