Pemkot Bekasi

Jaticempaka Lebih Rapi, Satlinmas dan Satpol PP Tertibkan 'Sampah Visual' di Sepanjang Jalan

Dok Humas Pemkot Bekasi/TribunBekasi
BERSIH SAMPAH VISUAL- Upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman terus dilakukan aparatur wilayah. Pada Rabu (25/3/2026), personel Satlinmas Kelurahan Jaticempaka bersama Satpol PP Kecamatan Pondok Gede melaksanakan kegiatan penertiban banner dan spanduk liar yang tersebar di sepanjang wilayah Jaticempaka. 
Ringkasan Berita:
  • Satlinmas Jaticempaka bersama Satpol PP Pondok Gede menertibkan banner dan spanduk liar yang dipasang tanpa izin di wilayah Jaticempaka.
  • Penertiban dilakukan karena atribut promosi dinilai merusak estetika dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
  • Puluhan banner dicopot dan diamankan, masyarakat diimbau menggunakan titik reklame resmi serta tidak merusak fasilitas umum.

 

TRIBUNBEKASI.COM- Upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman terus dilakukan aparatur wilayah.

Pada Rabu (25/3/2026), personel Satlinmas Kelurahan Jaticempaka bersama Satpol PP Kecamatan Pondok Gede melaksanakan kegiatan penertiban banner dan spanduk liar yang tersebar di sepanjang wilayah Jaticempaka.

Kegiatan ini menyasar berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti banner tanpa izin hingga spanduk yang dipaku di pohon dan tiang fasilitas umum.

Selain merusak estetika lingkungan, keberadaan “sampah visual” tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Petugas di lapangan menilai, pemasangan banner yang semrawut dapat mengganggu pandangan, bahkan menciptakan titik buta (blind spot) bagi pengendara.

Kondisi ini tentu meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan dengan lalu lintas padat.

“Penertiban ini bukan hanya soal keindahan, tetapi juga keselamatan masyarakat. Kami ingin memastikan ruang publik tetap tertib dan nyaman,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencopot puluhan banner dan spanduk yang melanggar ketentuan.

Seluruh atribut yang ditertibkan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah setempat juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih bijak dalam memanfaatkan media promosi. Warga diminta menggunakan titik reklame resmi yang telah disediakan serta tidak merusak fasilitas umum,4 seperti memaku banner di pohon.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk segera menurunkan banner yang masa berlakunya telah habis agar tidak menumpuk dan menimbulkan kesan kumuh.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga wajah lingkungan perkotaan. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Jaticempaka dapat terus terjaga kebersihan, kerapihan, serta kenyamanannya.

Lingkungan yang bersih dan tertib bukan hanya mencerminkan keindahan, tetapi juga budaya masyarakat yang peduli terhadap ruang publik.  (Advertorial Diskominfo Kota Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google New