Kriminalitas Bekasi
Empat Remaja Putus Sekolah Jadi Komplotan Begal, Cari Korban Saat Malam Hingga Subuh, Begini Aksinya
"Dua kali di wilayah Kecamatan Sukatani dan satu kali di Kali Malang, Desa Pasir Limus Kecamatan Cikarang Utara," ungkap Rahmad.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SUKATANI ---- Polres Metro Bekasi menangkap komplotan begal sadis yang aksinya terekam kamera CCTV, dan menjadi viral di media sosial.
Komplotan begal sadis itu menganiaya korbannya Rahmat (23) di Jalan Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada, Selasa 29 Juni 2021 lalu. Mirisnya para pelaku yang diamankan semuanya masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pelaku berjumlah empat orang.
Mereka adalah A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16).
Aksinya keemat tersangka itu terbilang sadis karena selalu membawa celurit dan tak segan melukai korbannya.
“Para tersangka juga masih di bawah umur dan rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun. Mereka putus sekolah,” katanya saat dikonfirmasi, pada Selasa (24/8/2021).
Rahmad menjelaskan komplotan begal anak-anak di bawah umur tersebut biasanya beraksi pada malam hari hingga menjelang waktu subuh.
Mereka mengincar para pengendara motor dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam jenis celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Ini sadis ya walaupun dibawah umur tapi berani lukai korbannya," imbuhnya.
Dijelaskannya, hasil sepeda motor rampasan itu dijual dan uangnya dibagi rata bersana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dari Juni – Agustus 2021 para pelaku tercatat sudah beraksi 3 kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dua kali di wilayah Kecamatan Sukatani dan satu kali di Kali Malang, Desa Pasir Limus Kecamatan Cikarang Utara," ungkap Rahmad.
Saat ini pihak kepolisian, masih kejar penadah hasil kejatahan para tersangka begal tersebut.
Untuk identitas penadah tersebut sudah dikantongi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Komplotan-begal-dibekuk-Polrestro-Bekasi.jpg)