Jumat, 1 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Vaksinasi Covid 19

Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 Pfizer, Warga Tak Ber-KTP DKI Tinggal di Jakarta bisa Daftar

Vaksin Pfizer juga bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat,

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI VAKSINASI COVID-19 --- Gerai Vaksinasi Mini di Lagoon Avenue Mal, Jalan Chandrabhaga Kawasan Grand Kamala Lagoon, Pekayon Jaya, Kota Bekasi pada Senin (23/08/21). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemprov DKI membuka akses vaksinasi Covid-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan.

Vaksin Pfizer disuntikkan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan vaksin Covid-19 Pfizer juga hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

“Kementerian Kesehatan Senin (23/8/2021) malam baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi,” kata Widyastuti berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/8/2021).

Widyastuti menjelaskan, vaksin Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020 lalu.

Vaksin ini diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.

Kemudian, vaksin Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius, sehingga memiliki shelf life selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius memiliki shelf life 30 hari.

Vaksin Pfizer juga bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

“Vaksin Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu enam dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kecamatan, dan Puskesmas Kecamatan ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi,” jelas Widyastuti.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kata dia, dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur

Baca juga: Langkah Cepat RSUD Kabupaten Bekasi saat Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Begini Caranya

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved